DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Disabilitas, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Difabel

Pengesahan-Perda-Disabilitas.jpg
DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru resmi mengesahkan Perda Disabilitas melalui rapat paripurna, Senin 28 September 2026. (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas melalui rapat paripurna, Senin 28 September 2026.

Pengesahan Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemko Pekanbaru dalam memperkuat layanan yang inklusif sekaligus memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dalam berbagai bidang kehidupan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Andry Saputra dan Dikky Suryadi. Dari jajaran Pemko Pekanbaru, hadir langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Markarius menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya tim panitia khusus (pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas hingga tahap pengesahan.

Menurutnya, pembahasan Perda tersebut membutuhkan waktu cukup panjang karena telah diajukan sejak 2024.

"Pertama tentu kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota dewan, tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan Ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ke tahapan pengesahan," ujar Markarius.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Karena itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak serta mendapatkan pelayanan publik secara setara.



"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," katanya.

Markarius mengakui masih terdapat sejumlah hak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya terpenuhi. Karena itu, kehadiran Perda tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pemenuhan hak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas.

"Tantangan ke depan tentu apa yang menjadi kewajiban di dalam Perda ini harus kita jalankan dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita," ujarnya.

Perda tentang Penyandang Disabilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan.

Regulasi tersebut juga mendorong peningkatan aksesibilitas terhadap fasilitas publik. Tidak hanya gedung pemerintahan, tetapi juga fasilitas pendidikan, transportasi dan ruang publik lainnya agar dapat digunakan secara lebih mudah dan setara oleh penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Perda tersebut juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pihak swasta dan perusahaan turut memiliki kewajiban dalam mendukung pemenuhan hak serta menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.

Dengan disahkannya Perda ini, pekerjaan berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dalam pelayanan dan pembangunan di Kota Pekanbaru.