RIAU ONLINE, PEKANBARU — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menyoroti persoalan kuorum dan kedisiplinan anggota dewan setelah dua tahun masa bakti DPRD periode 2024-2029 berjalan. BK mengingatkan, rapat paripurna tidak semestinya tetap dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan secara konstitusional kegiatan kedewanan selama dua tahun terakhir berjalan sebagaimana mestinya. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut tingkat kehadiran, disiplin anggota, serta kepatuhan terhadap kode etik.
"Untuk tingkat kehadiran dewan harus terus ditingkatkan. Jangan sampai paripurna tidak kuorum tapi tetap dilaksanakan," tegas Nofrizal, Senin 28 September 2026.
Menurutnya, persoalan kehadiran tidak hanya berkaitan dengan tercatatnya nama anggota dalam daftar absensi. Kehadiran anggota dalam rapat paripurna juga harus benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di ruang sidang.
Politisi PAN ini mencontohkan, terdapat anggota DPRD yang hadir ke kantor, tetapi kemudian memilih meninggalkan agenda kedewanan ketika jadwal paripurna berbenturan dengan kegiatan lain di luar DPRD.
"Contoh ketika anggota dewan hadir ke kantor DPRD, kemudian ketika ada jadwal paripurna berbenturan dengan agenda di luar kedewanan, anggota DPRD tersebut pergi untuk memilih kegiatan lain," ujarnya.
Nofrizal menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian BK karena berkaitan langsung dengan disiplin dan etika anggota DPRD.
"Kita tegaskan rapat paripurna harus sesuai dengan fisik dan absensi, itu yang perlu ditekan," katanya.
Selain persoalan kuorum dan kehadiran, BK juga mencatat adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Laporan yang masuk disebut telah ditampung dan sebagian di antaranya sudah dalam proses.
"Ada laporan masyarakat ke BK juga sudah kami proses. Ada yang sudah berjalan dan ada yang harus dilengkapi bukti-bukti serta apa yang anggota dewan ini langgar," jelasnya.
BK, lanjut Nofrizal, juga memiliki tenaga ahli yang nantinya turut memberikan telaah terhadap laporan masyarakat. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah laporan yang masuk dapat ditingkatkan ke proses selanjutnya.
"Di BK ada tenaga ahli. Nanti akan kita pertanyakan juga apakah laporan ini bisa ditingkatkan prosesnya atau tidak. Tapi setiap laporan kita tampung dan tidak ada yang kita tolak," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan penjadwalan rapat paripurna juga perlu mendapat perhatian. Jadwal yang tidak tepat atau berbenturan dengan agenda lain dinilai dapat memengaruhi tingkat kehadiran anggota.
"Yang paling sering adalah jadwal rapat paripurna yang tidak tepat dan ini harus terus ditingkatkan," pungkasnya.

