RIAU ONLINE, SIAK - Polemik lahan perkebunan seluas sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Persoalan yang berkaitan dengan rekomendasi pembatalan ratusan sertifikat hak milik (SHM) tersebut kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Muhammad Dasril dan sejumlah pemilik SHM, Daud Pasaribu, mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat, 25 September 2026 lalu. Kedatangan mereka untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM di Kabupaten Siak.
Daud mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan karena pihaknya mempertanyakan proses keluarnya rekomendasi pembatalan SHM yang menyangkut bidang tanah milik kliennya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak sebatas sengketa pertanahan. Pihaknya meminta KPK turut menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi yang dilakukan oleh jajaran pertanahan.
"Tujuan kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau,” ujar Daud, Senin, 28 September 2026.
Daud menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun.
Namun, ia menegaskan bahwa PT Karya Dayun bukan pemilik bidang tanah yang menjadi objek persoalan. Menurut Daud, perusahaan tersebut hanya dipercaya untuk mengelola lahan yang kepemilikannya berada pada kliennya.
"Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita," jelasnya.
Dari persoalan tersebut, terdapat sekitar 643 SHM yang disebut berkaitan dengan lahan perkebunan dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.300 hektare.
Daud mengatakan para pemegang SHM merasa keberatan dengan adanya rekomendasi pembatalan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Kita sebagai pemilik merasa kecewa, karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak," ungkapnya.
Pihaknya kemudian mempertanyakan dasar serta proses penerbitan rekomendasi tersebut. Dari penelusuran internal yang dilakukan, kata Daud, mereka menduga terdapat tindakan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita, dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK," jelas Daud.
Melalui pengaduan tersebut, Daud meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kita meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan, menyelidiki dugaan-dugaan tindak pidana dalam perkara ini," katanya.
Ia juga meminta lembaga antirasuah tersebut turun langsung menelusuri persoalan yang terjadi di Riau apabila diperlukan.
"Kita juga meminta KPK untuk benar-benar serius, melakukan pemeriksaan ke Riau. Ini banyak permintaan dari masyarakat," jelas Daud.
Daud turut menyinggung adanya penindakan KPK terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta agar dugaan yang mereka laporkan turut diperiksa secara menyeluruh.
Namun demikian, dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Ada tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikannya.
Dalam pengaduannya, Daud menyebut Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak periode 2024–2025 sebagai salah satu pihak yang dilaporkan. Ia menduga pejabat tersebut memiliki keterkaitan dengan penerbitan dan penandatanganan rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.
"Untuk saat ini yang kita laporkan itu adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut," jelas Daud.
Meski demikian, Daud mengatakan pihak yang akan diperiksa tidak menutup kemungkinan bertambah. Hal itu bergantung pada hasil penelusuran KPK terhadap dokumen maupun keterangan yang nantinya diperoleh.
"Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami," katanya.
Daud menegaskan, kedatangannya ke KPK bukan untuk mencari kepentingan lain, melainkan meminta adanya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang menurut pihaknya merugikan pemegang SHM.
Ia menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun.
"Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa," tegasnya.
Menurut Daud, apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
"Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan,” terangnya.
Ia berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang proses di balik rekomendasi pembatalan ratusan SHM tersebut.
"Ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” tutup Daud Pasaribu.

