RIAU ONLINE, ROHIL - Aktivitas bongkar muat kayu olahan di sebuah panglong di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan. Polisi mengamankan sebanyak 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas bongkar kayu olahan. Kayu berupa papan dan broti tersebut dipindahkan dari kanal menuju area panglong.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kayu dan pihak-pihak yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW.
Kepada petugas, IW mengaku kayu tersebut diperoleh dari warga yang berada di wilayah Dumai. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ratusan keping kayu itu diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan.
"Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen," ujar Aldi, Jumat, 25 September 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan pemilik panglong dan dua orang pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri dari mana kayu-kayu tersebut berasal, siapa pihak yang memasok hingga bagaimana kayu itu bisa sampai ke panglong di Sinaboi.
Aldi menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh rangkaian distribusi kayu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Polres Rokan Hilir juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyidikan untuk memastikan asal-usul kayu serta dokumen yang seharusnya menyertai proses pengangkutan dan peredarannya.
Menurut Aldi, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik pembalakan dan perdagangan hasil hutan yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum.
"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," pungkasnya.
Saat ini, barang bukti ratusan keping kayu olahan telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

