Revitalisasi 16 Sekolah di Pekanbaru Telan Rp17 Miliar, DPRD: Jangan Ada Permainan

DPRD-Pekanbaru-Mulai-Bahas-APBD-2026-Anggaran-Turun-Signifikan.jpg
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Program revitalisasi 16 sekolah di Kota Pekanbaru yang mendapat kucuran anggaran dari APBN sebesar Rp17 miliar mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru.

Dewan meminta pelaksanaan proyek tersebut diawasi secara ketat agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan pengawasan penting dilakukan mengingat pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah, terutama Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dikelola langsung oleh pihak sekolah.

"Kita berharap pekerjaan revitalisasi yang langsung dikelola pihak sekolah betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada namanya permainan-permainan yang bisa merugikan siapapun," kata Azwendi, Kamis 24 September 2026.

Menurutnya, dengan besarnya anggaran yang tersedia, kepala sekolah harus mampu mengelola pelaksanaan revitalisasi secara maksimal sekaligus berhati-hati. Setiap tahapan pekerjaan perlu dilakukan sesuai prosedur agar hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.



"Tentunya dengan anggaran yang ada, kepala sekolah harus bisa memaksimalkan dan harus berhati-hati dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut, sehingga hasil revitalisasi tersebut dinilai layak dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Azwendi juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi pihak sekolah selama proses pelaksanaan revitalisasi. Hal ini dinilai perlu karena tidak semua kepala sekolah memahami secara teknis sistem dan mekanisme pelaksanaan program yang menggunakan anggaran APBN tersebut.

"Kalau pihak sekolah memerlukan pendampingan masalah proses pelaksanaan revitalisasi tersebut, maka perlu diberikan pendampingan, sebab ada kepala sekolah yang tidak memahami sistem pelaksanaan revitalisasi tersebut," katanya.

Ia menilai pendampingan bukan hanya untuk membantu sekolah menjalankan program sesuai aturan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kesalahan dalam pengelolaan anggaran tidak berujung pada persoalan hukum.

"Sehingga tidak muncul tindak pidana nantinya. Untuk itu, jika diperlukan pendampingan maka perlu tim untuk memberikan pendampingan, seperti dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," pungkas Azwendi.