47 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Gagal Beredar dari Malaysia ke Riau

47-Kg-Sabu-dan-20-Ribu-Ekstasi-Gagal-Beredar-dari-Malaysia-ke-Riau.jpg
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis, 10 September 2026 lalu. (Dok. Bareskrim Polri)

RIAU ONLINE, ROHIL - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis, 10 September 2026 lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Fendi alias Aping (45).

Dari kapal kayu yang diperiksa petugas, ditemukan enam kardus besar berisi berbagai jenis barang yang diduga narkotika.

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yakni 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto 9.011,5 mililiter.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bagansiapiapi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan melakukan pemantauan di sejumlah jalur perairan serta dermaga yang diduga menjadi akses masuk barang haram tersebut.

Kecurigaan petugas menguat pada malam 9 September 2026. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan sebuah kapal kayu yang gerak-geriknya mencurigakan.



Petugas kemudian mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, situasi mendadak berubah ketika dua orang yang berada di atas kapal memilih melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Dari dalam kapal, polisi menemukan enam kardus besar yang berisi narkotika dalam jumlah besar.

Dari pemeriksaan awal, Fendi mengaku mengetahui isi enam kardus tersebut. Ia disebut mengetahui bahwa kardus-kardus itu berisi sabu.

Fendi juga mengungkap bahwa kapal tersebut sebelumnya diambil dari sekitar wilayah Kuala Sinaboi untuk kemudian dibawa menuju Bagansiapiapi.

"Fendi mengaku mengetahui enam kardus tersebut berisi sabu. Kapal diambil dari sekitar Kuala Sinaboi dan dibawa menuju Bagansiapiapi atas perintah Alu alias Yucin," ujar Kombes Handik, Rabu, 24 September 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi kemudian memburu dua nama lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Alu alias Yucin dan Ari. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Handik, Alu diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Sementara Ari diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal dalam perjalanan laut tersebut.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut narkotika, telepon genggam, paspor, serta sejumlah barang lainnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Laboratorium Forensik juga mengambil sejumlah sampel biologis dari kapal. Sampel tersebut nantinya digunakan untuk membantu proses identifikasi dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp132,7 miliar.

"Dengan jumlah narkotika yang berhasil digagalkan tersebut, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika dari Malaysia hingga masuk ke wilayah Riau.

"Tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," tutup Handik.