RIAU ONLINE, BENGKALIS - Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali dibongkar aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menyita sebanyak 25 bungkus sabu dengan berat neto mencapai sekitar 28,353 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.
Pengungkapan bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menangkap Rahmat Wahyudi di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah yang disimpan di dalam keranjang sepeda motor. Di dalamnya terdapat 25 bungkus yang diduga berisi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan, petugas mengamankan 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto sekitar 28,353 kilogram," ujar Kombes Handik, Kamis, 24 September 2026.
Lanjut Handik, penyidik kemudian bergerak melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Sekitar pukul 09.50 WIB, polisi menangkap Hanizam di Jalan Zakaria, Dusun Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
"Pelaku inisial H diduga memiliki peran sebagai kurir laut. Ia disebut bertugas menjemput paket narkotika dari wilayah perairan yang berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Rahmat mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Dayat. Ia diminta mengambil paket tersebut dan membawanya menuju Pasar Kota Bengkalis.
Atas tugas tersebut, Rahmat disebut menerima bayaran sebesar Rp2,5 juta yang dikirim melalui transfer.
"Rahmat mengaku diperintah oleh Dayat untuk mengambil paket dan membawanya ke Pasar Kota Bengkalis. Ia menerima upah sebesar Rp2,5 juta melalui transfer," lanjut Handik.
Sementara itu, Hanizam mengaku tidak bekerja seorang diri. Ia disebut berangkat bersama seseorang berinisial Etos menggunakan speedboat pada Rabu malam, 16 September 2026.
Keduanya diduga menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput paket yang kemudian diketahui diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Hanizam mengaku berangkat bersama Etos menggunakan speedboat untuk menjemput barang di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," tambah Handik.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi menetapkan Dayat dan Etos sebagai buronan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 25 bungkus diduga sabu dengan berat total sekitar 28,353 kilogram. Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp51,03 miliar," tegasnya.
Bareskrim memperkirakan penyitaan puluhan kilogram sabu tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 141.765 jiwa.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur distribusi narkotika yang diduga memanfaatkan jalur laut dan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Meski dua orang telah diamankan, penyidik belum menghentikan pengembangan kasus. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," tutup Handik.
Selanjutnya, barang bukti yang disita akan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan narkotika sebelum proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

