Hutan Mangrove di Rupat Digunduli Demi Bisnis Arang ke Malaysia

dapur-arang4.jpg
Dapur arang dari kayu mangrove di Pulau Rupat (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang kayunya diduga diolah menjadi arang untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, informasi tersebut diterima penyidik pada 13 September 2026.

"Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia," ujar Kombes Ade, Rabu, 23 September 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara. Sehari kemudian, 14 September 2026, polisi mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 400 karung arang bakau. Kapal itu membawa seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri asal arang hingga menemukan sebuah dapur arang.

Dari hasil pengembangan itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.



Dari lokasi pengungkapan, polisi menemukan puluhan ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu mangrove.

"Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal, sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi," jelas Ade.

Sebanyak 65 ton arang yang terdiri dari 2.367 karung telah dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang dan akan dipindahkan untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi arang bakau tersebut telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar empat tahun.

Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku untuk menghasilkan arang.

Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang bakau. Sementara tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah diproduksi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Satu karung arang disebut memiliki nilai jual sekitar Rp90.000. Namun, nilai arang tersebut meningkat setelah masuk ke Malaysia.

"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkasnya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.