RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan jalan lingkungan di kawasan perumahan yang telah dibangun, diaspal atau dibeton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh ditutup maupun dibatasi dengan portal atau palang jalan.
Agung menekankan, APBD merupakan uang masyarakat sehingga pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan hanya kelompok atau penghuni perumahan tertentu.
“Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja,” tegas Agung, Selasa 22 September 2026.
Menurutnya, keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan juga memiliki peran penting dalam memperkuat konektivitas antarkawasan di Kota Pekanbaru.
Jalan lingkungan yang terhubung dengan kawasan lain dapat menjadi jalur alternatif bagi masyarakat. Dengan demikian, beban kendaraan di jalan-jalan utama dapat dikurangi sekaligus memperpendek waktu dan jarak perjalanan.
“Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga,” jelasnya.
Agung mengatakan, sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membangun atau memperbaiki jalan di kawasan perumahan, status lahan dan jalan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu.
Untuk jalan lingkungan perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) semestinya telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan PSU menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan, perbaikan, maupun pemeliharaan infrastruktur menggunakan APBD.
“Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum. Tidak boleh lagi dimonopoli untuk kepentingan satu perumahan,” ujarnya.
Penataan dan penyerahan PSU perumahan di Pekanbaru mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Agung meminta perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah melakukan inventarisasi terhadap jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD.
Pemerintah juga akan memeriksa status PSU serta keberadaan portal atau palang yang membatasi akses masyarakat di kawasan tersebut.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.
Agung menegaskan, pemerintah tetap memahami kebutuhan warga perumahan terhadap aspek keamanan. Namun, pengamanan kawasan tidak boleh dilakukan dengan cara menghambat akses masyarakat maupun kendaraan pelayanan publik.
“Kami memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112,” katanya.
Agung menambahkan, keterbatasan kemampuan APBD membuat pemerintah harus selektif dalam menentukan pembangunan infrastruktur jalan.
Karena itu, pembangunan jalan diarahkan pada lokasi yang mampu memberikan manfaat luas, membuka konektivitas antarwilayah, membantu mengurai kemacetan, serta mempermudah masyarakat mengakses sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah hingga pusat perekonomian.
“Prinsipnya sederhana: kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat,” tutup Agung.

