Lembaga Adat Melayu Sentil Pemko Pekanbaru Soal Live House

Rizky-Bagus-Oka7.jpg
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru meminta pengelola usaha hiburan malam tersebut memperhatikan nilai adat, norma sosial, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menegaskan bahwa perkembangan investasi dan dunia usaha di Pekanbaru harus berjalan seiring dengan nilai-nilai luhur budaya Melayu.

Menurutnya, falsafah “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” merupakan salah satu fondasi kehidupan sosial masyarakat Melayu yang perlu dihormati, termasuk oleh para pelaku usaha.

"Kita mendukung iklim usaha dan perekonomian daerah yang berkembang. Namun, operasional tempat hiburan hendaknya tetap menjaga batas-batas etika, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan sekitar agar marwah Kota Pekanbaru tetap terjaga," ujar Oka, Rabu 16 September 2026.

Sorotan terhadap Live House muncul setelah adanya kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas hiburan malam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memberikan dampak terhadap lingkungan sosial, khususnya generasi muda.

LAMR Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama instansi terkait untuk melakukan tinjauan dan evaluasi secara berkala terhadap izin operasional tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.



Selain mendorong evaluasi dari pemerintah, LAMR Pekanbaru juga membuka ruang dialog dengan para pengelola usaha hiburan malam.

Menurut Oka, pendekatan persuasif dan komunikasi secara adat dapat ditempuh apabila diperlukan untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” dalam menjalankan kegiatan usaha di Kota Pekanbaru.

"LAMR Kota Pekanbaru mengimbau seluruh elemen pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menaati regulasi yang berlaku, serta berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kota yang aman, kondusif, dan bermartabat," tegas Oka.

Keberadaan Live House sebelumnya juga mendapat perhatian dari warga yang tinggal di kawasan sekitar. Keluhan terutama berkaitan dengan suara musik yang disebut terdengar keras hingga larut malam bahkan dini hari.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat dan ketenangan warga di kawasan perumahan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat hiburan tersebut.

Persoalan Live House bahkan sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Pekanbaru melalui beberapa kali inspeksi mendadak (Sidak).

Komisi I DPRD Pekanbaru juga telah merekomendasikan agar operasional Live House ditutup sementara. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) serta persoalan kelengkapan perizinan.

Dengan munculnya sorotan dari LAMR, DPRD, dan keluhan warga, keberadaan Live House kini menjadi perhatian lintas pihak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan aktivitas usaha hiburan tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus mempertimbangkan ketenteraman masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas Kota Pekanbaru.