Jaringan Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Terbongkar, 8 Tersangka Diciduk

Jaringan-Pembuat-dan-Pengedar-SIM-Palsu-di-Riau-Terbongkar-8-Tersangka-Diciduk.jpg
Polres Siak ungkap jaringan pemalsuan SIM. (Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Menurut Kapolres, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM palsu disebut telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

“Jaringan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit, pencetak hingga tenaga pemasaran secara online,” kata Kapolres, Selasa, 15 September 2026.

Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook hingga promosi dari orang ke orang.

Jasa tersebut ditawarkan untuk sejumlah jenis SIM dengan tarif berbeda. SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Untuk membuat SIM yang diduga palsu tersebut, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP).

Data identitas dan foto kemudian diedit menggunakan telepon seluler. Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM. Kode tersebut ketika dipindai disebut akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.



Data yang telah diedit selanjutnya dicetak menggunakan printer warna di atas kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data identitas pemilik sebelumnya.

Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda. A alias DG (43) disebut berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Kemudian H alias U (28) diduga berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali dengan harga Rp150 ribu per lembar. HS (28) dan MAP (27) diduga berperan sebagai pencetak, pengedit foto serta format SIM. Keduanya juga diduga memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.

Sementara R alias K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu. SWL (30) dan RNF (23) diduga berperan sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM melalui unggahan Status WhatsApp. Sedangkan AY (35) dan TR (28) diduga berperan sebagai pengantar atau kurir SIM kepada para pemesan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan dengan uang tunai Rp650 ribu.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa SIM tersebut diduga diperoleh dari RNF.

Pengembangan dilanjutkan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta tiga lembar SIM yang diduga palsu.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, polisi kembali melakukan pengembangan dengan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Petugas kemudian mengamankan AY, seorang pengemudi ojek online, yang diduga membawa dua lembar SIM palsu pesanan.

Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir. Sehari berikutnya, Minggu, 30 Agustus 2026, polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang diduga sedang mendatangi toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit. Salah satu tersangka disebut mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Pengungkapan berlanjut hingga Rabu (9/9/2026). Setelah beberapa hari menjadi buronan, A alias DG akhirnya diamankan sekitar pukul 04.00 WIB saat diduga bersembunyi di sebuah rumah warga di dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang diduga siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, satu unit komputer, printer Epson L3210 dan delapan unit telepon seluler berbagai merek. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam DPO, yakni R alias K.