RIAU ONLINE, BENGKALIS - Perkembangan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, yang digelar di Bidpropam Polda Riau, Senin, 14 September 2026, belum mendapat penjelasan dari pihak Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi belum memberikan respons ketika dikonfirmasi terkait hasil maupun perkembangan sidang etik tersebut.
Redaksi telah menghubungi Kombes Akmadi dan Kombes Harissandi untuk meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan sidang KKEP Ipda Enaldi Silalahi di Mapolda Riau, Senin siang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kombes Akmadi bahkan telah menunjukkan tanda centang dua biru, yang menandakan pesan telah dibaca. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi.
Sidang KKEP terhadap Ipda Enaldi Silalahi sendiri digelar Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau. Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP.
Dalam surat itu disebutkan sidang digelar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terduga Pelanggar Ipda Enaldi Silalahi, NRP 88060586, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis.
Ipda Enaldi sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara menyusul laporan para korban yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH/YLBHI Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi MELAWAN.
Dalam proses sidang KKEP tersebut, sebanyak lima saksi korban dan tiga saksi fakta dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Koalisi MELAWAN melalui tim hukum LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru turut hadir memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan itu dilakukan agar para saksi dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan objektif serta mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan berlangsung.
Kasus yang menjadi dasar laporan tersebut berawal dari dugaan tindakan kekerasan yang dialami sejumlah warga di wilayah Rupat Utara.
Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi," ujarnya, Minggu, 13 September 2026.
Menurut Romsani, proses sidang etik terhadap Ipda Enaldi menjadi perhatian karena yang bersangkutan sebelumnya memiliki posisi sebagai pimpinan fungsi Reskrim di tingkat Polsek.
Kejadian bermula saat Berianto (18), seorang pelajar, bersama rekannya Raja Isan yang masih berusia 15 tahun, sedang mengendarai mobil pikap setelah mengantarkan temannya pulang.
Ketika melintas di jalan yang sepi dan gelap, kendaraan yang mereka gunakan tiba-tiba dibayangi dan dikejar dua mobil pribadi, yakni Avanza merah dan Terios silver. Belakangan diketahui, Avanza merah tersebut dikemudikan oleh Ipda Enaldi Silalahi, sedangkan Terios silver dikendarai oleh anggotanya bernama Joshua.
Karena dikejar oleh orang-orang yang tidak dikenal dan mengenakan pakaian sipil pada dini hari, kedua remaja tersebut disebut mengalami kepanikan dan terus memacu kendaraan.
Dalam pengejaran tersebut, para korban menduga terjadi beberapa kali letusan senjata api jenis pistol yang diarahkan ke kendaraan mereka. Dalam kondisi ketakutan, Raja Isan kemudian menghubungi kerabatnya, Perdi Yanto, yang saat itu tengah beristirahat di sebuah pondok peron sawit bersama sejumlah rekannya.
Perdi Yanto bersama M. Ayub, Prayetno, Ary, Wanto, Dani dan Asan kemudian bergegas menuju lokasi menggunakan truk colt diesel.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum korban, ketika tiba di lokasi, Perdi dan rombongannya melihat Berianto dan Raja Isan dipaksa keluar dari mobil pikap di bawah ancaman senjata api.
Setelah Perdi dan rekan-rekannya turun dari kendaraan, situasi kemudian dikuasai oleh para oknum polisi tersebut. Handphone milik warga disebut disita, sementara sembilan orang tersebut diperintahkan untuk berjongkok di tanah.
Dalam kondisi tersebut, para korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan. Salah satu oknum polisi juga disebut kembali meletuskan tembakan pistol ke udara.
Tindakan tersebut diduga dilakukan karena adanya tuduhan bahwa rombongan warga membawa narkotika jenis sabu. Namun, menurut keterangan tim hukum korban, tuduhan tersebut tidak disertai pembuktian prosedural yang sah maupun penggeledahan yang sesuai dengan hukum acara pidana di lokasi kejadian.
Peristiwa kemudian berlanjut ke Kantor Polsek Rupat Utara. Sembilan warga yang disebut telah mengalami kekerasan fisik tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, kekerasan kembali terjadi setelah mereka tiba di kantor polisi.
Perdi Yanto disebut dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil mengalami pemukulan oleh sejumlah oknum. Dalam situasi tersebut, Perdi disebut sempat mendengar salah satu personel Reskrim mengatakan bahwa mereka telah "salah orang".
Meski demikian, menurut keterangan korban, kekerasan terhadap sembilan warga tersebut disebut tetap berlanjut hingga menjelang subuh. Joki menjelaskan, sembilan warga tersebut baru dilepaskan sekitar pukul 04.00 WIB setelah orang tua mereka datang ke Polsek Rupat Utara.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, sejumlah korban mengalami luka fisik maupun trauma. Prayetno disebut mengalami luka paling serius. Hasil pemindaian medis di RS Santa Maria Pekanbaru menyatakan terdapat keretakan pada tulang rusuk sebelah kanan.
Sementara Berianto yang masih berstatus pelajar disebut mengalami kerusakan atau rasa sakit kronis pada telinga kiri. Korban lainnya disebut mengalami lebam serta trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Selain dugaan kekerasan, tim hukum korban juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar terhadap keluarga korban. Dugaan tersebut disebut terjadi ketika para korban berada di dalam sel dan pihak keluarga berada dalam kondisi panik serta tertekan.
Keluarga korban disebut diminta menyediakan uang tunai sebesar Rp2 juta. Uang tersebut diklaim sebagai biaya ganti rugi untuk perbaikan mobil operasional polisi yang rusak ketika proses pengejaran terhadap warga sipil tersebut.
Dalam kondisi takut dan tertekan, pihak keluarga kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Yuliana Syahfitri, sesuai instruksi yang disebut diberikan oleh oknum polisi.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara pelanggaran kode etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi.
Sidang KKEP yang menghadirkan lima saksi korban dan tiga saksi fakta menjadi salah satu tahapan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidpropam maupun Bidang Humas Polda Riau mengenai hasil sidang, termasuk keputusan atau langkah lanjutan terhadap Ipda Enaldi Silalahi.
Konfirmasi kepada Kombes Pol Akmadi dan Kombes Pol Harissandi masih menunggu respons dari pihak Polda Riau.

