Dituding Curi Listrik, Puskesmas Umban Sari Didenda PLN Rp60 Juta

Dituding-Curi-Listrik-Puskesmas-Umban-Sari-Didenda-PLN-Rp60-Juta.jpg
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sanksi denda sebesar Rp60 juta yang dijatuhkan PLN kepada Puskesmas Umban Sari yang dilaksanakan di DPRD Kota Pekanbaru, Senin 14 September 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil PLN, Puskesmas Umban Sari, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari titik temu terkait sanksi denda sebesar Rp60 juta yang dijatuhkan PLN kepada Puskesmas Umban Sari.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut merupakan pertemuan kedua yang digelar untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, pada rapat pertama Komisi I telah mendorong agar ditemukan solusi atas persoalan yang terjadi. Namun, perkembangan berikutnya justru membuat pelayanan Puskesmas Umban Sari terganggu.

"Ini rapat kedua. Pada rapat pertama, Komisi I sudah berharap ada solusi. Tapi seiring berjalannya waktu, ada surat dari PLN yang membuat Puskesmas terganggu dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami panggil kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Irman, Senin 14 September 2026.

Persoalan bermula dari adanya dugaan pencurian arus listrik di Puskesmas Umban Sari. Namun, setelah Komisi I menelusuri kronologi kejadian, Irman menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pencurian arus listrik.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika aliran listrik di Puskesmas Umban Sari padam pada malam hari. Karena menyangkut pelayanan kesehatan, pihak Puskesmas kemudian menghubungi biro PLN dan melakukan tindakan penyambungan langsung atau by pass.

"Pertama, masalahnya ada indikasi pencurian arus di Puskesmas Umban Sari. Setelah kami telusuri kronologi kejadiannya, tidak masuk unsur pencurian arus," katanya.



"Ketika listrik Puskesmas padam pada malam hari, pihak Puskesmas menghubungi biro PLN dan melakukan tindakan hubungan langsung," lanjut Irman.

Menurut Irman, kondisi tersebut perlu dilihat dari perspektif pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas yang berlatar belakang tenaga medis, kata dia, belum tentu memahami aspek teknis kelistrikan.

"Jadi, mungkin kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak paham tentang kelistrikan. Yang jelas bagi mereka adalah listrik di Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan listrik sangat penting bagi Puskesmas, terutama untuk menjaga obat-obatan dan vaksin yang membutuhkan mesin pendingin.

"Puskesmas ada yang perlu dijaga, yaitu obat dan vaksin yang membutuhkan mesin pendingin," katanya.

Karena itu, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta agar tidak dilakukan pemutusan aliran listrik selama persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Irman menyebut PLN menjatuhkan sanksi denda sekitar Rp60 juta kepada Puskesmas Umban Sari atas tindakan penyambungan langsung atau by pass. Padahal, tindakan tersebut disebut hanya berlangsung beberapa jam, sejak sore hingga pagi hari.

"Sebetulnya kami Komisi I menekankan jangan sampai ada pemutusan, karena ini sedang proses. Komisi I sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari titik temu," tegasnya.

Ia menjelaskan, pada pagi harinya pihak Puskesmas kembali menghubungi PLN melalui layanan 123 untuk menangani persoalan listrik tersebut.

"PLN di sini meletakkan sanksi bagi Puskesmas berupa denda Rp60 juta ketika melakukan hubungan langsung atau by pass. Itu hanya hitungan jam, dari sore sampai pagi. Kemudian pihak Puskesmas paginya menghubungi PLN di nomor 123," jelas Irman.

Komisi I DPRD Pekanbaru pun meminta PLN menghitung dan mengkaji ulang besaran denda tersebut. Bahkan, menurut Irman, sanksi tersebut bisa saja dihapus apabila hasil kajian menunjukkan tidak sesuai dengan kronologi kejadian.

"Komisi I menekankan PLN mengkaji dan menghitung ulang lagi nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, dihapus," tegasnya.

Irman menambahkan, Komisi I tidak membenarkan tindakan penyambungan listrik tanpa prosedur. Namun, sanksi yang diberikan harus mempertimbangkan kondisi dan kronologi kejadian secara utuh.

"Kami sepakat, Komisi I tidak menyepakati pencurian arus listrik. Tapi sanksi ini harus sesuai dengan kronologis masalah," pungkasnya.