65 Bungkus Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Pikap di Bengkalis, 3 Orang Diringkus

65-bungkus-diduga-sabu.jpg
65 bungkus diduga sabu disita polisi (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Polisi mengamankan 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dalam empat karung dari sebuah mobil Mitsubishi pikap L300 di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial S, ST, dan P diamankan karena diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut melalui jalur laut.

Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Bantan mendapat informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa transaksi akan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati mobil Mitsubishi pikap L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S.

Petugas menghentikan kendaraan tersebut karena mencurigai aktivitas pengemudi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

S kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bantan untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, Timsus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang lainnya, yakni ST dan P.



Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.

Selain 65 bungkus yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang dilakukan Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar, Kamis, 10 September 2026.

Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui Call Center 110.