RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Andi Sisuanto, Samuel Sandi Giardo Purba, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan keliru menyatakan gugatan kliennya prematur. Ia menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan hak dan alur kepatutan Andi Sisuanto untuk dinobatkan sebagai Penghulu Besar Langgam serta dugaan perbuatan melawan hukum Efi Sandra karena tidak menjalankan prosesi menyorong tepak.
Andi Sisuanto mengatakan persoalan pemberhentian Nasrullah bukan merupakan pokok gugatan. Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim justru bergeser dari pokok perkara yang diajukan sejak awal.
“Penggugat tidak pernah mendalilkan dia sebagai Penghulu Besar Langgam yang sah. Justru karena terhalang untuk dinobatkan sebagai Penghulu Besar Langgam, sehingga dia menggugat Tergugat,” ujar Samuel, Rabu (9/9/2026).
Pokok perkara tersebut bermula dari proses penobatan Andi Sisuanto sebagai Penghulu Besar Langgam yang belum terlaksana. Andi Sisuanto mendalilkan memiliki alur yang patut untuk dinobatkan menggantikan Nasrullah yang sebelumnya menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam.
Dalam gugatan itu, Efi Sandra dipersoalkan karena dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai Datuk Lelo Kayo sekaligus Kepala Suku Domo Toluk Pangkalan. Kewajiban tersebut berupa mendorong tepak kepada Datuk Engku Raja Lelo Putra sebagai bagian dari proses hukum adat dalam penobatan Penghulu Besar Langgam.
“Penggugat menggugat Tergugat karena dia memiliki kewajiban selaku Mamak Suku Domo Toluk Pangkalan untuk mendorong tepak ke Datuk Engku, agar Datuk Engku Raja Lelo Putra menobatkan klien kami sebagai Penghulu Besar Langgam,” katanya.
Karena prosesi tersebut tidak dijalankan, Andi Sisuanto kemudian mengajukan gugatan terhadap Efi Sandra. Tindakan tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap menghambat proses penobatan Andi Sisuanto.
Majelis Hakim PN Pelalawan kemudian membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (3/9/2026). Perkara dengan Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Plw itu dinyatakan prematur sehingga gugatan penggugat tidak diterima.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Maharani Debora Manullang, SH. MH dengan anggota Muhammad Sabil Ryandika, SH. MH dan Inggit Suci Pratiwi, Pertimbangan tersebut diberikan setelah Majelis mempertimbangkan eksepsi dan replik yang diajukan para pihak.
Samuel menilai Majelis Hakim justru mengarahkan pertimbangannya pada peristiwa hukum yang terjadi sebelum gugatan diajukan. Salah satunya dengan mempertanyakan apakah Nasrullah telah melanggar alur patut sehingga pemberhentiannya sebagai Penghulu Besar Langgam dapat dinyatakan sah atau tidak.
Menurut Samuel, pertimbangan tersebut membuat fokus perkara bergeser dari tindakan Efi Sandra kepada keabsahan pemberhentian Nasrullah. Padahal, Andi Sisuanto tidak pernah meminta pengadilan untuk memutus sah atau tidaknya pemberhentian Nasrullah sebagai pokok tuntutan.
“Menimbang bahwa untuk dapat menilai apakah perbuatan Tergugat melawan hukum atau tidak, perlu diperhatikan terlebih dahulu peristiwa hukum yang mendahuluinya, yaitu apakah Nasrullah selaku orang yang menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam sebelumnya melanggar alur patut sehingga pemberhentian sebagai Penghulu Besar Langgam sah atau tidak,” ujar Samuel, mengutip pertimbangan Majelis Hakim.
Samuel mempertanyakan relevansi pertimbangan tersebut dengan pokok gugatan. Menurutnya, apabila yang diuji adalah dugaan perbuatan melawan hukum Efi Sandra, Majelis Hakim seharusnya menilai kewajiban Efi Sandra dalam prosesi menyorong tepak serta akibat dari tidak dilaksanakannya prosesi tersebut.
Selain itu, menurut Samuel, Majelis Hakim seharusnya menguji apakah Andi Sisuanto memiliki alur yang patut untuk dinobatkan sebagai Penghulu Besar Langgam. Kedua hal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan dalil yang diajukan dalam gugatan.
“Pertanyaannya harusnya, apakah Penggugat berhak dan pantas menjadi Penghulu Besar Langgam dan apakah Tergugat benar melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan prosesi menyorong tepak sehingga Penggugat tidak dapat dinobatkan,” katanya.
Samuel juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim mengenai kewenangan pengadilan dalam memutus persoalan adat. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan apabila Majelis menyatakan tidak berwenang memutus persoalan adat, tetapi kemudian menjadikan persoalan adat yang mendahului perkara sebagai dasar untuk menyatakan gugatan prematur.
Ia menilai keabsahan pemberhentian Nasrullah tidak seharusnya ditempatkan sebagai prasyarat mutlak untuk memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum Efi Sandra. Terlebih, persoalan tersebut bukan merupakan tuntutan utama yang diajukan Andi Sisuanto.
Samuel juga menyoroti dalil Efi Sandra mengenai kedudukan Datuk Engku Raja Lelo Putra. Menurutnya, Tergugat di satu sisi menyatakan Datuk Engku Raja Lelo Putra tidak berwenang memberhentikan Nasrullah, tetapi di sisi lain menggunakan warkah Datuk Ungku Raja Lelo Putra dalam argumentasinya.
Selain itu, Tergugat disebut menyatakan Wan Ahmad bukan Datuk Engku Raja Lelo Putra karena Wan Bahtiar disebut sebagai Datuk Engku Raja Lelo Putra. Namun, menurut Samuel, Wan Bahtiar tidak dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kedudukan tersebut.
“Wan Bahtiar sendiri tidak bisa dihadirkan untuk mengatakan Wan Ahmad tidak berhak menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam,” ujarnya.
Menurut Samuel, apabila Tergugat hendak membantah kedudukan Wan Ahmad sebagai Datuk Engku Raja Lelo Putra, semestinya terdapat bukti yang mendukung dalil tersebut. Bukti tersebut, kata dia, setidaknya dapat berasal dari Wan Bahtiar atau keluarga besar dan garis keturunan Datuk Engku Raja Lelo Putra.
Samuel menilai penerimaan eksepsi gugatan prematur juga berimplikasi terhadap keputusan Datuk Engku Raja Lelo Putra. Menurutnya, Majelis Hakim seolah menganulir keputusan tersebut tanpa adanya pembuktian yang memadai dari Tergugat bahwa keputusan itu dapat dianulir atau tidak bersifat final dan mengikat.
“Dengan Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat, dia menganulir keputusan Datuk Engku Raja Lelo Putra. Sementara dalam fakta persidangan, Tergugat sama sekali tidak bisa membuktikan bahwasanya keputusan Datuk Engku itu bisa dianulir atau tidak bersifat final dan mengikat,” katanya.
Menurut Samuel, putusan tersebut tidak menjawab substansi utama yang dipersoalkan Andi Sisuanto. Sebab, Majelis Hakim tidak memberikan penilaian apakah Efi Sandra memiliki kewajiban menjalankan prosesi menyorong tepak atau tidak.
“Gugatan yang diajukan Andi Susianto itu bukan ditolak, tetapi tidak diterima. Itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” katanya.
Ia mengatakan, perbedaan antara gugatan ditolak dan tidak diterima memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut secara tegas dan terukur.
Menurut Samuel, belum dinobatkannya Andi Sisuanto tidak serta-merta menghilangkan kepentingan hukumnya untuk mengajukan gugatan. Justru kondisi tersebut menjadi dasar gugatan karena terdapat tindakan Efi Sandra yang menurutnya menghambat proses penobatan.
“Terhadap putusan tersebut, kami akan menempuh upaya hukum yang tegas dan terukur,” sebut Samuel.
Samuel menambahkan, karena Majelis Hakim tidak memberikan keputusan mengenai kewajiban Efi Sandra untuk menyorong tepak, persoalan tersebut masih menjadi titik sengketa. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya mendesak Datuk Engku Raja Lelo Putra mengambil keputusan mengenai penobatan Andi Sisuanto.
“Dikarenakan majelis hakim tidak memberikan keputusan mengenai memaknai tergugat punya kewajiban atau tidak menyorong tepak, ini menjadi alasan klien kami untuk mendesak Datuk Engku untuk menobatkan klien kami tanpa prosesi menyorong tepak menggantikan Nasrullah,” katanya.

