RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kegiatan belajar mengajar di Kota Pekanbaru kembali disesuaikan menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat asap. Meski demikian, karena kualitas udara menunjukkan perbaikan, sekolah mulai Kamis 10 September 2026 kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditetapkan pada Rabu 9 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu, 9 September 2026 menunjukkan kualitas udara Pekanbaru masih berada pada kategori "Tidak Sehat". Namun, kondisi tersebut tercatat membaik dibandingkan hari sebelumnya.
"Berdasarkan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, hasil pemantauan ISPU, kualitas udara Kota Pekanbaru kondisi pada hari Rabu, 09 September 2026 kualitas udara terpantau pada kategori 'Tidak Sehat', namun terdapat perbaikan dari hari sebelumnya," kata Abdul Jamal.
Dengan kebijakan tersebut, satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat kembali menggelar proses belajar mengajar secara tatap muka, namun dengan sejumlah pembatasan untuk menjaga kesehatan peserta didik dan warga sekolah.
Selama pembelajaran berlangsung, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Sekolah juga diminta memusatkan kegiatan pembelajaran di dalam kelas serta membatasi berbagai aktivitas di luar ruangan.
Tak hanya itu, pihak sekolah diwajibkan melakukan pemantauan kondisi kesehatan murid setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang rentan terhadap dampak buruk kualitas udara, termasuk mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," ujar Jamal.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengimbau sekolah maupun madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya untuk ikut menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara.
Menurut Jamal, faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi perhatian utama selama kondisi udara belum sepenuhnya normal.
Kebijakan tatap muka terbatas ini juga bersifat situasional. Apabila kualitas udara kembali mengalami penurunan secara mendadak, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk mengambil langkah pengamanan.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian seluruh aktivitas di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan kegiatan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, pengalihan pembelajaran ke PJJ tetap dilakukan setelah sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, meski aktivitas pembelajaran tatap muka kembali dibuka, kondisi kualitas udara masih menjadi faktor utama yang menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Pekanbaru. Sekolah diminta terus memantau perkembangan udara dan kondisi kesehatan siswa agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan.

