RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pernyataan mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan penyampaian data luas karhutla antara Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) dengan Polda Riau.
Perbedaan tersebut terutama menyangkut dua hal, yakni tren karhutla sepanjang 2026 dan luasan lahan yang terbakar.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal, sebelumnya melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kondisi karhutla di Riau pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam kesempatan berbeda justru menyampaikan bahwa secara umum kondisi karhutla di Riau mengalami penurunan.
Perbedaan pernyataan tersebut muncul ketika penanganan Karhutla masih berlangsung dan asap kembali dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Riau.
BPBD Riau Laporkan Karhutla Meningkat
Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden pada Senin, 24 Agustus 2026, Edy Afrizal secara tegas menyebut bahwa Karhutla di Riau pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Edy, peningkatan tersebut tidak terlepas dari kondisi cuaca dan fenomena El Nino yang cukup kuat.
“Untuk kondisi di Riau memang di tahun 2026 terjadi peningkatan. Ini dipicu oleh fenomena El Nino yang sangat kuat sehingga jika dibandingkan dengan tahun 2025 ada peningkatan karhutla,” ujar Edy Afrizal saat menyampaikan laporan kepada Presiden.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena disampaikan langsung dalam forum bersama Presiden ketika pemerintah pusat tengah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan Karhutla di Sumatera, termasuk Riau.
Di sisi lain, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Kapolda Riau yang sebelumnya menyebut tren Karhutla secara umum mengalami penurunan.
Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan, mana yang menjadi dasar untuk menyimpulkan karhutla di Riau mengalami penurunan?
Kapolda Sebut Karhutla Menurun
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi Karhutla di Riau secara umum mengalami penurunan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam berbagai kesempatan ketika menjelaskan perkembangan penanganan Karhutla di wilayah Riau.
Jika dibandingkan dengan laporan BPBD Riau yang menyebut terjadi peningkatan, maka terdapat perbedaan cara membaca kondisi Karhutla antara kedua institusi tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah yang dimaksud dengan “menurun” oleh Kepolisian merujuk pada jumlah kejadian, titik api, intensitas kebakaran, periode tertentu, atau indikator lainnya, bukan semata-mata luas lahan yang terbakar.
Sebab, sejumlah indikator Karhutla dapat menunjukkan tren yang berbeda. Jumlah titik panas, jumlah titik api, jumlah kasus yang ditangani, luas area terbakar, hingga durasi kebakaran merupakan indikator yang tidak selalu bergerak dalam arah yang sama.
Karena itu, dasar metodologi yang digunakan menjadi penting untuk menjelaskan mengapa satu pihak menyebut Karhutla menurun, sementara data pemerintah daerah menunjukkan peningkatan.
Luas Terbakar 16.545 Hektare Versi Kapolda
Perbedaan lainnya terlihat dari angka luasan lahan yang terdampak karhutla. Dalam pemaparannya saat upacara kenaikan pangkat personel di Mapolda Riau, Rabu, 2 September 2026, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut luas lahan yang terdampak Karhutla di Riau mencapai 16.545 hektare.
Angka tersebut juga ditampilkan Herry melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Kapolda menyampaikan data mengenai kondisi Karhutla Riau, termasuk luasan lahan yang terdampak.
Namun, angka 16.545 hektare tersebut berbeda dengan data BPBDPK Riau. Berdasarkan data akumulasi sejak awal tahun, BPBD Riau mencatat luas lahan yang terbakar mencapai 18.582,90 hektare.
Artinya, terdapat selisih sekitar 2.037,90 hektare antara angka yang disampaikan Kapolda dengan data BPBD Riau. Selisih tersebut bukan angka yang kecil.
Luasan lebih dari 2.000 hektare menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan dalam pencatatan maupun periode atau metode penghitungan yang digunakan.
BPBD: 18.582,90 Hektare Terbakar
Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal kembali memaparkan data karhutla pada Kamis, 3 September 2026. Berdasarkan akumulasi data sejak 1 Januari 2026, tercatat 12.677 titik panas, dengan 618 titik api. Sementara total luasan lahan yang terbakar mencapai 18.582,90 hektare.
“Secara akumulasi sejak 1 Januari 2026 total titik panas mencapai 12.677 dengan 618 titik api dan total luasan lahan terbakar 18.582,90 hektare,” ujar Edy Afrizal.
Menurut Edy, luasan karhutla tersebut tersebar di seluruh 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 8.454,40 hektare.
Kemudian Kabupaten Pelalawan berada di posisi kedua dengan luasan 6.640,99 hektare. Selanjutnya, Indragiri Hilir mencapai 1.034,02 hektare, Indragiri Hulu 605,02 hektare, Dumai 556,01 hektare, Rokan Hilir 452,53 hektare, Siak 373,06 hektare, Kepulauan Meranti 217,45 hektare, Kampar 141,66 hektare, Pekanbaru 103,33 hektare, Kuantan Singingi 69,87 hektare, dan Rokan Hulu 33,96 hektare.
Jika seluruh wilayah tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 18.582,90 hektare.
Data BNPB Lebih Tinggi Lagi
Tidak hanya BPBD Riau, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan angka luasan Karhutla yang lebih tinggi. Berdasarkan data dan rilis BNPB, luas lahan terbakar di Provinsi Riau sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare.
Dengan demikian, terdapat setidaknya tiga angka yang muncul dalam periode pemberitaan yang berdekatan.
Versi Kapolda Riau menyebut 16.545 hektare, BPBD Riau mencatat 18.582,90 hektare, sedangkan BNPB mencatat sekitar 18.882,16 hektare hingga 4 September 2026.
Perbedaan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai periode pengambilan data, metode verifikasi, sumber data, serta kriteria lahan yang dimasukkan sebagai luasan terbakar.
Sebab, apabila ketiga institusi menggunakan periode dan metodologi yang sama, seharusnya angka yang muncul tidak memiliki perbedaan sejauh tersebut.
Namun, apabila periode dan metode penghitungan berbeda, maka perbedaan angka tersebut dapat saja terjadi.
Karhutla Belum Berhenti
Data BNPB juga memperlihatkan bahwa penanganan Karhutla di Riau masih terus dilakukan. Wilayah terdampak mencakup 10 kabupaten dan dua kota.
Penanganan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari operasi darat, patroli udara, water bombing hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
BNPB memberikan dukungan berupa satu helikopter patroli udara, satu pesawat patroli udara dan dukungan OMC, serta lima helikopter water bombing.
Operasi udara diarahkan berdasarkan hasil patroli udara dan temuan fire spot. Pada 3 September 2026, dukungan udara BNPB melaksanakan patroli serta water bombing di sejumlah lokasi prioritas.
Sementara penanganan dari darat dilakukan antara lain di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, serta Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah titik masih membutuhkan pemadaman dan pendinginan, khususnya di kawasan bergambut yang memiliki karakteristik api bawah permukaan dan membutuhkan penanganan lebih lama.
Lalu, Apa Dasar Disebut Menurun?
Di sinilah persoalan utama perbedaan data tersebut. Ketika BPBD Riau menyebut Karhutla meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sementara Kapolda Riau menyebut secara umum kondisinya menurun, publik membutuhkan penjelasan mengenai indikator yang digunakan oleh Kepolisian.
Apakah penurunan yang dimaksud berdasarkan jumlah titik panas?. Apakah berdasarkan jumlah titik api yang berhasil ditangani?. Apakah berdasarkan jumlah kasus pidana Karhutla?, Atau berdasarkan luas lahan terbakar pada periode tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena istilah “Karhutla menurun” dapat memiliki makna berbeda apabila indikator yang digunakan berbeda.
Misalnya, jumlah titik api dapat berkurang, tetapi luas lahan yang terbakar tetap meningkat apabila api yang muncul berada di kawasan yang lebih luas atau berlangsung lebih lama.
Sebaliknya, luas terbakar dapat meningkat sementara jumlah kejadian kebakaran menurun apabila satu kejadian kebakaran meliputi area yang sangat luas.
Karena itu, klaim penurunan karhutla idealnya disertai dengan data pembanding yang jelas. Publik perlu mengetahui periode pembanding, indikator yang digunakan, sumber data, serta metode verifikasi.
Perbedaan data antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pemerintah pusat bukan semata persoalan angka.
Data karhutla menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penanganan bencana, pengerahan personel, operasi udara, penegakan hukum, hingga evaluasi kebijakan pencegahan kebakaran.
Keseragaman definisi dan transparansi metode pendataan menjadi sangat penting. Apalagi karhutla di Riau bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kualitas udara yang memburuk, terganggunya aktivitas sekolah, hingga ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan.
Jika satu lembaga menyatakan kondisi membaik sementara lembaga lain menyebut terjadi peningkatan, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perbedaan tersebut.
Bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar, tetapi juga bagaimana angka tersebut diperoleh.
Dengan munculnya tiga angka luasan karhutla, yakni 16.545 hektare versi Kapolda Riau, 18.582,90 hektare versi BPBD Riau, dan sekitar 18.882,16 hektare berdasarkan data BNPB hingga 4 September, diperlukan sinkronisasi data antarlembaga.
Kepolisian juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar yang digunakan ketika menyatakan Karhutla di Riau mengalami penurunan.
Penjelasan tersebut akan membantu publik memahami apakah perbedaan itu disebabkan oleh cut-off data, pembaruan data, perbedaan metode pengukuran, proses verifikasi lapangan, atau penggunaan indikator yang berbeda. Sebab, dalam penanganan bencana, data bukan hanya angka di atas kertas.
Data menjadi dasar untuk menentukan seberapa besar ancaman yang sedang dihadapi dan seberapa besar sumber daya yang harus dikerahkan.

