RIAU ONLINE, MERANTI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 1 September 2026.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang agen berinisial IS (54) yang diduga mendalangi perekrutan dan pengiriman para calon PMI tersebut.
Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan rombongan calon PMI menuju Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 melakukan penyelidikan tertutup di kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan rombongan calon PMI berada di dalam pelabuhan. Petugas kemudian memergoki seorang koordinator rombongan tengah membagikan paspor dan tiket kapal laut MV Transjet kepada para calon pekerja,” ujar Kombes Apri.
Petugas langsung mengamankan seluruh rombongan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, 10 pemuda asal Kepulauan Meranti tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka.
Namun, keberangkatan mereka dilakukan secara nonprosedural. Para calon PMI dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari.
Dalam menjalankan modusnya, para pekerja disebut akan bekerja selama 27 hari sebelum dipulangkan ke Indonesia. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan pihak Imigrasi.
Sementara itu, biaya tiket perjalanan para calon PMI ditanggung terlebih dahulu oleh agen dan selanjutnya dipotong dari upah yang diterima para pekerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.
Kepada penyidik, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural sejak 2017.
Dalam menjalankan aksinya, IS disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan. Warga Malaysia tersebut bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja setelah tiba di Malaysia hingga menuju lokasi perkebunan.
Dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan, IS memperoleh keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia per orang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 lembar tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

