RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fraksi PKS DPRS Provinsi Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau membahas upaya pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ+), yang dianggap sebagai ancaman negara nonmiliter pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi, mengatakan pihaknya ingin agar upaya-upaya mengatasi LGBT ini diperkuat dengan regulasi-regulasi yang mendukung.
"Harus segera ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana upaya-upaya kita untuk mengatasi atau kalau bisa menghapus LGBT. Inilah yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya, Kamis 3 September 2026.
Kepala Kesehatan Provinsi Riau, melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Egawati, mengatakan bahwa penularan kasus HIV di Riau didominasi oleh kelompok LGBT.
Sejak tahun 1997, HIV di Riau sudah mencapai 11 ribu lebih. Pada tahun 2027 mendatang, kasus HIV sudah masuk tiga dekade.
Berdasarkan data kasus baru HIV di 3 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan penambahan kasus HIV bertambah 1000 lebih setiap tahunnya.
"3 tahun terakhir ini sudah ada 1.000an lebih kasus HIV baru di Provinsi Riau. Nah, kalau secara kumulatif, lebih dari 75 persen itu usia produktif," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Harian MUI Riau, Dr Suhaimi mengatakan perilaku menyimpang LGBT adalah perbuatan haram. Perilaku ini dilarang oleh Agama Islam.
Namun, seiring perkembangan zaman, perilaku LGBT justru terus berkembang bahkan sangat memprihatinkan dengan membentuk komunitas.
"Bahkan perilaku menyimpang ini dilakukan secara terang-terangan, namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung adanya regulasi yang mengatur terkait LGBT tersebut. Sehingga mereka yang terpapar dapat ditangani dan mencegah penularan.

