RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disebut telah mengambil langkah administratif terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial EL terkait dugaan penipuan kepada lansia, Jasmiati (70).
Perempuan lansia ini diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah yang dilakukan EL. Akibatnya, Jasmiati kehilangan satu-satunya harta berharga yang dimilikinya dan kini terancam hidup tanpa tempat tinggal yang layak.
Terbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan Inspektorat, Pemko Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari TAPAK RIAU. Organisasi tersebut menilai keputusan pembebasan sementara itu menunjukkan adanya perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
Juru Bicara TAPAK RIAU, Mirwansyah, mengatakan langkah administratif tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara.
"TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Mirwansyah dalam siaran pers, Rabu, 2 September 2026.
Meski demikian, TAPAK RIAU menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas atau jabatan bukan berarti persoalan tersebut telah selesai. Menurutnya, langkah administratif di lingkungan pemerintahan harus berjalan beriringan dengan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
"Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah," tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati saat ini masih dalam penanganan Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
TAPAK RIAU menyebut perkara tersebut dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026. Gelar perkara dinilai menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik untuk mengevaluasi hasil penanganan perkara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
Mirwansyah berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dialami Nenek Jasmiati.
"Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana," katanya.
TAPAK RIAU juga meminta penyidik Polda Riau agar proses penanganan perkara tidak berjalan berlarut-larut. Menurut mereka, setiap perkembangan harus didasarkan pada hasil penyelidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
"Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mirwansyah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana, maka penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
"Termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi," sambungnya.
TAPAK RIAU juga menyinggung kemungkinan adanya tindakan penangkapan maupun penahanan dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum.
Menurut Mirwansyah, keputusan mengenai penangkapan ataupun penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan," jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa TAPAK RIAU meminta agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum, bukan tekanan maupun opini publik.
Dalam siaran pers tersebut, TAPAK RIAU juga menyoroti pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Mereka menegaskan status sebagai ASN maupun jabatan di pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan berbeda di mata hukum.
"Jangan sampai ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN," kata Mirwansyah.
Menurutnya, ASN merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang aparatur harus tetap diproses sesuai ketentuan apabila bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya tindak pidana.
"ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh, TAPAK RIAU menilai perkara yang dialami Nenek Jasmiati tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kerugian materiil. Kasus tersebut, menurut mereka, juga menyangkut persoalan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara serta institusi penegak hukum.
Mirwansyah menegaskan pihaknya tidak ingin kasus serupa kembali dialami masyarakat lain, terutama kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.
"Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum," katanya.
"Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum," sambung Mirwansyah.
TAPAK RIAU memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.
"Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban," pungkasnya.

