Pakar: Optimalisasi Satgas Migas Harus Efisien, Jangan Jadi Beban Perusahaan

Pakar-Optimalisasi-Satgas-Migas-Harus-Efisien-Jangan-Jadi-Beban-Perusahaan.jpg
Aktivitas pengelolaan migas Blok Rokan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan daerah yang berpotensi mengganggu operasional Blok Rokan dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara profesional dan efisien agar tidak justru melahirkan birokrasi maupun biaya tambahan bagi perusahaan.

Pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu, menilai positif koordinasi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satunya melalui optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau.

Menurut Hamid, keberadaan Satgas dapat menjadi wadah koordinasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lokal yang berkaitan dengan kegiatan hulu migas, termasuk persoalan pertanahan dan ketenagakerjaan.

Namun, ia mengingatkan agar koordinasi tersebut tidak berkembang menjadi birokrasi tambahan yang justru membebani perusahaan.

“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya,” kata Hamid.

Ia menilai, jika mekanisme koordinasi berjalan sebagaimana mestinya, penyelesaian persoalan daerah yang berpotensi menghambat operasional Blok Rokan dapat dilakukan lebih cepat.

“Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” lanjutnya.

Sebaliknya, Hamid mengingatkan adanya potensi inefisiensi apabila koordinasi tersebut justru disertai pembebanan biaya kepada perusahaan.



“Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” ujarnya.

Hamid mengatakan, sinergi lintas instansi pada dasarnya merupakan langkah positif. Terlebih, optimalisasi Satgas dapat diarahkan sebagai wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset hulu migas.

Salah satu perannya, kata dia, dapat mencakup penanganan persoalan pertanahan sekaligus perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Termasuk memfasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak atas aset negara tersebut.

Menurut Hamid, koordinasi lintas instansi juga tidak terlepas dari prinsip desentralisasi. Meskipun Blok Rokan merupakan bagian dari sektor strategis nasional, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di daerah tetap memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” tegasnya.

Sebelumnya, PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 6 Agustus.

Kegiatan tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya yang berkaitan dengan aset BMN.

Persoalan tersebut dinilai penting karena dalam beberapa tahun terakhir aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan sejumlah gangguan terhadap kegiatan operasional PHR.

Aktivitas ilegal itu antara lain berupa perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Berbagai persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi aset, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kegiatan operasi migas.

Kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan menjadi sejumlah dampak yang perlu diantisipasi.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum juga terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan kegiatan operasional Blok Rokan tetap berjalan sekaligus menjaga aset negara. Namun, sebagaimana diingatkan Hamid, koordinasi tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing dan dijalankan secara profesional tanpa menciptakan beban biaya baru bagi perusahaan.