Kabar Baik, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda hingga Akhir September

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kabar baik bagi masyarakat Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak hingga 30 September 2026.

Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar sanksi administratif berupa denda.

Penghapusan denda tersebut berlaku untuk mayoritas sektor pajak daerah. Pemko berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, masyarakat yang selama ini masih terbebani tunggakan denda dapat memanfaatkan perpanjangan program tersebut.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa 1 September 2026.

Agung menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku hampir di seluruh sektor pajak daerah.

Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Keringanan juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.



Selain penghapusan denda, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga diberikan untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Pasalnya, program penghapusan denda pajak akan kembali berakhir pada 30 September 2026.

Menurut Denny, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.

Tak hanya layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan sejumlah kanal digital untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.

Pembayaran dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan pilihan tersebut, wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran bisa dilakukan secara digital sehingga lebih praktis dan mudah.

Bapenda Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera memanfaatkan penghapusan denda sebelum kebijakan tersebut berakhir.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan, pembayaran pajak juga menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.