RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aplikasi MiChat kembali menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial MR, warga Sungai Guntung, menjadi korban setelah memesan seorang perempuan melalui aplikasi tersebut saat sedang berlibur di Pekanbaru.
Dugaan pemerasan tersebut terjadi di sejumlah hotel yang berada di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menemukan adanya keterlibatan sejumlah orang yang diduga terbagi dalam tiga kelompok dengan modus yang relatif serupa, yakni memanfaatkan pertemuan korban dengan perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat untuk kemudian melakukan pemerasan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, mengatakan perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
"Siang ini kami dari Polsek Sukajadi akan melaksanakan rilis perkara dugaan tindak pidana pemerasan melalui aplikasi MiChat yang terjadi di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Sukajadi," ujar Kompol Romi, Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, korban MR merupakan warga Sungai Guntung yang saat itu tengah berada di Pekanbaru untuk berlibur. Korban kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan.
Namun, pertemuan yang awalnya diduga untuk transaksi jasa tersebut berubah menjadi situasi yang membuat korban tertekan.
Setelah perempuan yang dipesan datang, terjadi tawar-menawar harga. Karena tidak menemukan kesepakatan, kemudian muncul sejumlah orang lain yang diduga merupakan bagian dari kelompok perempuan tersebut.
Para pelaku selanjutnya diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
"Modus operandi para pelaku yaitu korban memesan cewek melalui aplikasi MiChat. Kemudian pada saat yang dipesan datang, terjadi tawar-menawar harga tidak sepakat, kemudian datang rombongannya atau kelompoknya untuk melakukan pemerasan terhadap korban," jelas Romi.
Polisi menemukan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedatangan sejumlah orang dan aksi pemerasan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya.
"Alasan mereka memeras korban memang sudah direncanakan. Jadi ada orang pesan, mereka datang secara berkelompok menggunakan mobil," ungkapnya.
Bahkan, dalam salah satu aksinya, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam. Romi menyebut pelaku mengarahkan benda yang disebutnya sejenis bayonet ke bagian leher korban untuk membuat korban ketakutan dan menuruti permintaan mereka.
“Ada yang mengancam menggunakan sejenis bionet dan mengarahkannya ke leher korban," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengidentifikasi adanya tiga kelompok yang diduga menjalankan aksi pemerasan terhadap korban pengguna MiChat.
Kelompok pertama berjumlah lima orang. Dari kelompok ini, polisi telah mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial DS, FS dan FE.
DS disebut sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mencari atau menghubungi korban, sementara FS dan FE diduga merupakan pihak yang memaksa korban menyerahkan uang. Dua orang lainnya, yakni SA dan KP, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kelompok pertama berjumlah lima orang, kemudian yang berhasil kita amankan tiga orang. Masing-masing saudara DS pemilik akun Muchikari, kemudian saudara FS, FE yang memaksa korban untuk menyerahkan uang. Kemudian ada saudara SA dan KP yang saat ini masih DPO,” terang Romi.
Dalam aksi kelompok pertama tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp8,7 juta. Jumlah tersebut menjadi salah satu bukti bahwa modus pemerasan yang dilakukan para pelaku menyasar korban yang berada dalam kondisi tertekan setelah bertemu perempuan yang dipesannya melalui aplikasi.
Selain kelompok pertama, polisi juga menemukan adanya kelompok kedua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini seluruh anggota kelompok kedua masih berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap para pelaku.
“Kelompok kedua sampai saat ini masih DPO, sedang kita lakukan pengejaran, pencarian,” lanjut Romi.
Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui secara utuh keterkaitan masing-masing kelompok, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam menjalankan modus pemerasan melalui aplikasi MiChat.
Sementara itu, kelompok ketiga terdiri dari lima orang. Mereka masing-masing berinisial GM, SYF yang merupakan perempuan, AR, CT dan RN.
GM disebut sebagai orang yang memiliki aplikasi MiChat. Sementara SYF merupakan perempuan yang dipesan oleh korban. Adapun AR dan CT diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan, sedangkan RN masih berstatus DPO.
“Kelompok ketiga yaitu ada lima orang, saudara GM yang memiliki aplikasi MiChat, saudara SYF perempuan yang dipesan oleh korban, saudara AR, saudara CT dan DPO atas nama RN,” ujar Romi.
Yang mengejutkan, polisi menduga kelompok ketiga telah melakukan aksi pemerasan terhadap pengguna MiChat sebanyak tiga kali sepanjang Agustus 2026.
Aksi pertama berlangsung di Hotel Jatra, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam aksi tersebut, kelompok ini disebut berhasil mengambil uang korban sebesar Rp800 ribu.
Aksi kedua terjadi pada Sabtu, 14 Agustus 2026 di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Melur. Sedangkan aksi ketiga berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 di Hotel Amira.
"Dari kelompok ketiga ini, pada bulan Agustus ini sudah melakukan tiga kali kegiatan pemerasan terhadap korban MiChat,” ungkapnya.
Rangkaian aksi tersebut menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah berulang kali menggunakan pola yang sama, yakni memancing korban melalui aplikasi MiChat, kemudian memanfaatkan kedatangan perempuan yang dipesan untuk mengundang anggota kelompok lainnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Sukajadi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri dari empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Calya. Mobil tersebut diduga digunakan kelompok pelaku untuk mendatangi lokasi korban secara bersama-sama.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena modus kelompok ketiga disebut dilakukan dengan cara datang secara berkelompok menggunakan mobil.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga menemukan bahwa salah seorang tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus narkoba.
Riwayat hukum DS menjadi perhatian penyidik dalam proses pengembangan perkara, terlebih saat ini ia kembali berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Romi.

