Waduh! 90 Persen Depot Air Minum Isi Ulang di Pekanbaru Belum Berizin

ilustrasi-depot-air-minum.jpg
Ilustrasi depot air minum isi ulang (AI Gemini)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru justru menemukan persoalan serius. Hasil monitoring menunjukkan sekitar 90 persen depot air minum isi ulang di Pekanbaru belum mengantongi izin usaha.

Temuan tersebut menjadi perhatian Pemko Pekanbaru karena persoalan depot air minum bukan hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syamsuir, mengatakan pemerintah telah meminta para pemilik depot segera melengkapi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.

"Hasil monitoring kami sekitar 90 persen depot air minum isi ulang belum memiliki izin. Kami minta segera mengurus izin ke DPMPTSP," kata Syamsuir.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak ingin persoalan administrasi tersebut dibiarkan berlarut-larut. Jika pemilik depot tidak segera memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Namun, persoalan yang ditemukan Pemko Pekanbaru tidak berhenti pada aspek perizinan. Kualitas air yang dijual kepada masyarakat juga menjadi sorotan.

Hasil pengujian sejumlah sampel yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Kesehatan Pekanbaru menemukan masih terdapat air isi ulang yang belum memenuhi standar kesehatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah sampel air yang diduga mengandung bakteri. Temuan ini menjadi perhatian karena air yang dikonsumsi masyarakat seharusnya memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Syamsuir pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih depot air minum isi ulang. Konsumen diminta memastikan depot yang digunakan memiliki izin serta menerapkan standar kebersihan dalam proses pengolahan dan pengisian air.

Dengan adanya temuan tersebut, Pemko Pekanbaru mendorong para pengusaha depot air minum isi ulang untuk segera membenahi legalitas sekaligus memastikan kualitas produk yang dijual kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aspek perizinan, kebersihan, dan kesehatan konsumen.