RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai tidak boleh hanya berfokus pada perubahan struktur kelembagaan dan pembagian kewenangan di tingkat pusat.
Wilayah penghasil migas seperti Riau harus mendapatkan manfaat yang sebanding dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi dari daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau, Febriansyah. Ia menilai pembahasan RUU Migas harus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Untuk Riau, pertanyaan yang paling mendasar bukan hanya mengenai siapa yang akan berperan sebagai pengatur, tetapi apakah RUU Migas benar-benar akan meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat kewenangan wilayah penghasil, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, dan memastikan bahwa kekayaan migas dapat diubah menjadi kesejahteraan,” ujar Febri, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, selama ini pembahasan mengenai tata kelola migas kerap lebih banyak berkutat pada persoalan kewenangan antarlembaga di tingkat pemerintah pusat. Sementara itu, daerah penghasil justru menghadapi berbagai persoalan yang muncul dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas. Sebab, kegiatan industri migas berlangsung berdampingan dengan kehidupan masyarakat, lahan pertanian, sungai, permukiman, hingga jaringan pipa minyak.
Persoalan lingkungan menjadi salah satu hal yang dinilai tidak boleh diabaikan. Ketika terjadi kebocoran, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pencemaran, maupun kerusakan lingkungan, masyarakat di sekitar wilayah operasi sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“RUU Migas perlu menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan bagaimana masyarakat di sekitar lokasi operasi dapat merasakan manfaat ekonomi secara nyata,” katanya.
Febri mengingatkan agar jangan sampai kekayaan migas yang berasal dari Riau memberikan keuntungan secara nasional, sementara daerah penghasil justru harus menanggung dampak lingkungan, risiko pencemaran, dan berbagai persoalan sosial akibat aktivitas industri tersebut.
“Jangan sampai hasil minyak diambil dari daerah, keuntungan dinikmati secara nasional, sementara limbah, risiko pencemaran, dan kemiskinan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah penghasil. Karena Riau bukan tempat pembuangan akhir (TPA) migas pemerintah pusat,” tegasnya.
Febri menilai pembahasan RUU Migas seharusnya menjadi momentum untuk mewujudkan tiga aspek keadilan sekaligus, yakni keadilan fiskal, keadilan dalam pembagian kewenangan, dan keadilan ekologis.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi migas tidak semestinya hanya diukur dari perubahan struktur kelembagaan atau seberapa besar kewenangan yang berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya di Jakarta.
Lebih dari itu, regulasi tersebut harus memberikan dampak nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi migas.
“Kriteria keberhasilan bukan diukur dari seberapa banyak wewenang yang berpindah antar lembaga di Jakarta, tetapi apakah setelah undang-undang ini diterapkan, pendapatan daerah meningkat, angka kemiskinan menurun, masyarakat sekitar operasi menjadi lebih sejahtera, dan lingkungan benar-benar mendapatkan pemulihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila indikator-indikator tersebut tidak tercapai, maka wajar jika masyarakat di daerah penghasil mempertanyakan arah dan tujuan RUU Migas.
Febri berharap pemerintah dan DPR dapat memastikan bahwa revisi regulasi migas tidak sekadar menjadi momentum untuk mengatur ulang kewenangan di tingkat pusat. Kepentingan daerah penghasil dan kesejahteraan masyarakat, menurutnya, harus menjadi bagian utama dalam pembahasan.
“Jika tidak, adalah wajar apabila masyarakat mempertanyakan. Apakah RUU Migas ini sebenarnya diperuntukkan bagi penguatan wilayah penghasil, ataukah hanya untuk mengatur ulang siapa yang memegang kekuasaan atas migas di tingkat pusat,” pungkasnya.

