RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa di lingkungan Mapolresta Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu hingga kini, Sabtu, 22 Agustus 2026 belum menemui titik terang. Lebih dari satu bulan berlalu, perkembangan penanganan perkara tersebut justru masih menjadi tanda tanya.
Kasus yang menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian itu juga memunculkan persoalan lain. Informasi mengenai institusi mana yang menangani perkara tersebut seolah saling berlawanan antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Peristiwa itu bermula ketika dua kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau berinisial P dan S mendatangi Mapolresta Pekanbaru. Kedatangan keduanya disebut untuk menyerahkan surat resmi pemberitahuan aksi demonstrasi.
Menurut keterangan organisasi, keduanya datang dengan maksud menjalankan prosedur administrasi dan menyampaikan pemberitahuan aksi secara baik-baik. Namun, situasi disebut berubah ketika P dan S berada di pos penjagaan Mapolresta Pekanbaru.
Keduanya diduga dicegat sejumlah oknum polisi. Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan PMII Riau, P dan S diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet.
Saat P berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia diduga mendapatkan tindakan kekerasan. Kepala P disebut dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat yang berada di lokasi.
Dugaan kekerasan tersebut kemudian mendapat sorotan karena terjadi di lingkungan kantor kepolisian, tempat yang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum.
Polresta Mengaku Belum Mengetahui
Tak lama setelah kejadian, pihak Polresta Pekanbaru mengaku belum mendapatkan informasi mengenai laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru, AKP Zamhur, ketika dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026, mengatakan laporan justru disampaikan ke Polda Riau.
"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," kata AKP Zamhur.
Pernyataan tersebut menjadi awal munculnya ketidakjelasan mengenai institusi yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, pada Selasa, 14 Juli 2026, menyebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Perkembangan kasus di Polresta Pekanbaru ada dua laporan polisi (LP). Untuk LP memang ada di Polda. Karena kejadiannya di mako Polresta, nanti kami akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, berdasarkan informasi yang diterimanya, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan penanganan secara internal terhadap dugaan keterlibatan anggotanya.
"Kami dapat informasi dari pihak Polresta sudah ada yang menangani kasus ini. Mungkin dari pihak Polda akan melimpahkan perkara ini ke Propam sana," jelasnya.
Hasyim menyebut penanganan melalui Propam diperlukan lantaran perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan disiplin anggota kepolisian.
"Karena ini berkaitan dengan etika dan disiplin. Yang terjadi adalah pelayanan tidak maksimal dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan," tambahnya.
Polda dan Polresta Berbeda Keterangan
Seiring berjalannya waktu, perkembangan perkara tersebut kembali menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Roy Noor, menyebut perkara tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi kembali kepada Kasi Propam Polresta Pekanbaru, Iptu Juli Hariadi. Namun, jawaban yang diterima justru berbeda. Iptu Juli Hariadi mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Polda Riau.
Perbedaan informasi tersebut membuat publik semakin sulit mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut. Padahal, kasus itu telah berjalan lebih dari satu bulan sejak dugaan kejadian pada 3 Juli 2026.
Aliansi BEM Riau Bersatu Desak Kapolda Bertindak
Dugaan penganiayaan tersebut juga mendapat kecaman dari Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan Tarigan.
Ikhsan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pekanbaru terhadap Koordinator Daerah Pekanbaru Aliansi BEM Riau Bersatu.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu merupakan tindakan yang mencederai komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
"Peristiwa yang dialami saudara Pahot diduga terjadi di dalam lingkungan Kantor Polresta Pekanbaru. Apabila benar, ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan keadilan. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus diusut secara tuntas," tegas Ikhsan.
Ikhsan menilai mahasiswa maupun masyarakat yang datang ke kantor kepolisian seharusnya memperoleh pelayanan sesuai prosedur, bukan justru mendapatkan perlakuan kekerasan.
Menurut dia, dugaan tindakan kekerasan di dalam institusi kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal tanpa adanya kejelasan mengenai proses hukum maupun etik yang dijalankan.
Aliansi BEM Riau Bersatu pun mendesak Kapolda Riau mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polresta Pekanbaru.
Mereka juga meminta agar Kapolresta Pekanbaru dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab komando apabila dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya terbukti.
Kini, lebih dari satu bulan setelah dugaan penganiayaan terjadi, pertanyaan mengenai kelanjutan perkara masih belum terjawab.
Belum ada penjelasan terbuka mengenai tahapan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, status dua laporan polisi yang disebut Polda Riau, maupun hasil penanganan internal yang sebelumnya disebut telah dilakukan Polresta Pekanbaru.
Di sisi lain, pernyataan antara jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru yang menyebut perkara ditangani oleh institusi berbeda semakin menambah tanda tanya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa koordinasi yang jelas. Padahal, perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian sendiri.
Masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum. Jika memang tidak terjadi pelanggaran pidana maupun etik, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, masyarakat juga menunggu adanya tindakan tegas dan transparan terhadap oknum yang terlibat.
Sebab, persoalan utamanya bukan hanya dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada saling lempar kewenangan antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Kejelasan mengenai siapa yang menangani perkara, sejauh mana proses pemeriksaan berjalan, serta apa hasil penanganannya menjadi hal yang ditunggu masyarakat.
Hingga kini, belum terdapat kejelasan terbuka mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut maupun bentuk penindakan hukum dan etik yang telah dilakukan.

