RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mengusut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran yang terjadi pada awal Agustus 2026 tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi bersama tim ahli untuk mencari tahu secara ilmiah penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian. Tim melakukan pemeriksaan terhadap area yang terbakar dengan melihat berbagai aspek, mulai dari titik awal munculnya api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan, vegetasi hingga faktor yang diduga memicu kebakaran.
Lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.
Kehadiran para ahli tersebut dinilai penting karena penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui dari mana api bermula. Tim juga mengkaji sejauh mana kebakaran berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kawasan yang terdampak.
Ahli kebakaran menganalisis karakteristik serta pola bekas terbakar untuk membantu menentukan titik awal dan kemungkinan penyebab api.
Sementara itu, ahli kerusakan lingkungan melakukan kajian terhadap perubahan dan dampak ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Dari sisi perkebunan, kondisi serta karakteristik lahan turut diperiksa. Sedangkan ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luasan area terbakar sekaligus menentukan batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan ahli dilakukan agar proses penyidikan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
"Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," ujar Kombes Ade, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Ade, hasil pemeriksaan dan kajian para ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan temuan ilmiah tersebut dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Pencocokan itu meliputi hubungan antara lokasi kebakaran, titik awal api, kondisi lahan, dugaan penyebab kebakaran hingga dampak lingkungan yang muncul setelah peristiwa tersebut.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ade.
Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan ahli akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa kebakaran hingga menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Pelibatan lima ahli ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang dikembangkan Polda Riau dalam menangani perkara kejahatan lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi maupun barang bukti konvensional, tetapi juga menggunakan hasil kajian ilmiah untuk mengungkap perkara.
Polda Riau menegaskan penyidikan Karhutla di kawasan HGU PT TKWL dilakukan dengan mengedepankan scientific evidence.
"Hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari bagaimana kebakaran bermula, apa penyebabnya, seberapa luas lahan yang terdampak hingga besarnya kerusakan lingkungan," pungkasnya.

