Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022-2024 RSD Madani

Polda-Riau-Sita-323-Dokumen-Terkait-Dugaan-Korupsi-Anggaran-2022-2024-RSD-Madani.jpg
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita usai penggeledahan di RSD Madani Kota Pekanbaru, Kamis, 20 Agustus 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis, 20 Agustus 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru pada periode 2022 hingga 2024.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Pada hari ini, hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, kami tim dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kegiatan upaya paksa, yaitu melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani," ujar Kompol Yogie.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru selama tiga tahun anggaran.

"Jadi, kegiatan ini terkait perkara yang sedang kami tangani, di mana proses dan dalam tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru tahun 2022 sampai 2024," jelasnya.



Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan ratusan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Total terdapat 323 dokumen yang berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Di mana pada kegiatan penggeledahan ini, kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa tersebut," terang Yogie.

Ratusan dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Dokumen-dokumen itu nantinya dapat digunakan untuk menelusuri penggunaan anggaran, sekaligus mencocokkan berbagai data yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Polda Riau hingga kini masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. 

Termasuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan anggaran. 

Yogie mengatakan penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPKP," tegasnya.

Penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, Polda Riau belum menyampaikan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan rangkaian penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022-2024. Polda Riau juga masih menunggu hasil penghitungan BPKP sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut.