RIAU ONLINE, PEKANBARU — Slogan “Pekanbaru Lestari” kembali menghiasi ruang publik Kota Pekanbaru. Namun, pemandangan tersebut justru memunculkan ironi. Deretan spanduk berwarna hijau yang membawa pesan tentang kelestarian lingkungan ditemukan terpasang langsung pada batang pohon menggunakan staples atau hekter.
Spanduk berbahan kain tersebut terlihat berjejer di sepanjang Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Cara pemasangannya dilakukan dengan menancapkan staples langsung ke batang pohon.
Pemasangan atribut dengan cara tersebut kembali menjadi sorotan karena sebelumnya puluhan spanduk bertuliskan “Green Policing Pekanbaru Lestari” juga ditemukan membungkus pohon-pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Spanduk-spanduk itu dipasang menggunakan staples yang menancap langsung ke batang pohon.
Roni, warga setempat, mengatakan spanduk bertuliskan “Pekanbaru Lestari” tersebut telah terpasang selama beberapa hari. Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang memasangnya.
“Saya nggak lihat siapa yang pasang, tapi ini udah dipasang berapa hari yang lalu,” kata Roni, Rabu, 19 Agustus 2026 pagi.
Pemasangan atribut pada pohon menggunakan staples atau hekter bukan sekadar persoalan estetika. Cara tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan pohon dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
Larangan memasang spanduk, baliho, iklan maupun atribut lainnya pada pohon telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam ketentuan mengenai tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Pasal 14 huruf d mengatur larangan bagi setiap orang atau badan untuk memotong, merusak, meracuni, membakar, memindahkan maupun menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 15 ayat (1), yang melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang di jalan maupun atribut lainnya pada sejumlah fasilitas publik, termasuk pohon.
Dengan demikian, pemasangan spanduk menggunakan staples atau hekter yang menancap langsung ke batang pohon perlu menjadi perhatian karena dapat bersinggungan dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan iklan komersial maupun alat peraga kampanye, tetapi juga berbagai bentuk atribut yang dipasang pada pohon di ruang publik.
Perlindungan Pohon Juga Diatur dalam Perwako
Perlindungan pohon di Kota Pekanbaru juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dalam Pasal 29, setiap orang, badan maupun instansi pemerintah dilarang melakukan aktivitas sementara maupun tetap di lokasi pohon yang dapat mengakibatkan pohon rusak atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Aturan tersebut juga melarang tindakan merusak, memotong, memaku maupun mengikat pohon dengan logam. Termasuk menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, iklan, poster, lampu hias, banner, umbul-umbul dan atribut lainnya pada pohon yang tumbuh di sepanjang jalan.
Artinya, ketentuan perlindungan pohon bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat atau pelaku usaha. Aturan tersebut semestinya menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang melakukan aktivitas di ruang publik, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan maupun kampanye yang membawa pesan lingkungan.
Bukan Sekadar Persoalan Keindahan Kota
Penggunaan staples atau paku untuk memasang spanduk pada pohon juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi fisik pohon.
Batang pohon yang terluka akibat benda tajam dapat mengalami kerusakan pada jaringan pelindungnya. Luka tersebut dapat menjadi celah masuk bagi jamur, bakteri maupun hama yang berpotensi mengganggu kesehatan pohon.
Jika kerusakan berlangsung dan berkembang, jaringan batang dapat mengalami pembusukan hingga melemahkan struktur pohon. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat meningkatkan risiko patahnya dahan maupun pohon tumbang.
Karena itu, larangan memasang atribut dengan cara memaku atau menstaples pohon tidak semata-mata bertujuan menjaga keindahan kota. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan pohon, keberlangsungan ruang terbuka hijau dan keselamatan masyarakat.
Slogan Lestari Harus Sejalan dengan Tindakan
Pemasangan spanduk “Pekanbaru Lestari” menggunakan staples pada batang pohon memunculkan ironi tersendiri. Pesan yang tertulis di atas spanduk mengusung semangat pelestarian lingkungan, tetapi cara pemasangannya justru berpotensi memberikan dampak terhadap pohon yang menjadi bagian penting dari lingkungan perkotaan.
Konsep Green City pada dasarnya tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan, spanduk atau kegiatan seremonial. Semangat kota hijau juga harus tercermin dalam cara setiap pihak memperlakukan ruang publik, pohon peneduh dan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga terus mendorong penguatan perlindungan terhadap aset pohon peneduh kota. Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak pohon menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Pelepasan spanduk memang dapat menghilangkan atribut yang terpasang di batang pohon. Namun, persoalan tidak berhenti sampai di sana.
Bekas staples yang masih menancap pada batang pohon juga perlu menjadi perhatian. Jangan sampai kampanye tentang kota hijau justru meninggalkan luka pada pohon-pohon yang seharusnya menjadi salah satu elemen utama dalam menciptakan Pekanbaru yang teduh, sehat dan nyaman.
Pada akhirnya, semangat “Pekanbaru Lestari” tidak cukup hanya dituliskan di atas spanduk. Pesan tersebut akan jauh lebih bermakna apabila tercermin dalam setiap tindakan, termasuk bagaimana seluruh pihak memperlakukan pohon yang tumbuh di ruang publik Kota Pekanbaru.

