RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang civitas akademika Universitas Lancang Kuning, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn. M.H., menerima Piagam Penghargaan sebagai salah satu Mediator Non Hakim Terbaik Tahun 2026 dari Pengadilan Tinggi Riau. Penghargaan diserahkan langsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 di kantor Pengadilan Tinggi Riau jalan Sudirman Pekanbaru.
Piagam dengan Nomor 2958/KPT.W4-U/DI.12/VIII/2026 itu diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
“Alhamdulillah senang mendapatkan apresiasi dan penghargaan ini. Capaian ini menjadi motivasi diri untuk terus bisa membantu masyarakat dan lembaga pengadilan. Serta berguna bagi Unilak dan pendidikan hukum di Riau,” tutur Dr Irawan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja Dr. Irawan dalam menjalankan peran sebagai Mediator Non Hakim (MNH) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain sebagai mediator non hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum serta Magister Kenotariatan Universitas Lancang Kuning.
Dr Irawan yang telah menjadi seorang Mediator sejak tahun 2011 dinilai berhasil membantu menyelesaikan sengketa perdata melalui mediasi dengan pendekatan yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan win-win solution. Peran ini menjadi penting dalam mendukung program Mahkamah Agung untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan memperkuat budaya damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat Riau.
Capaian ini sekaligus menjadi bukti nyata kontribusi dosen Unilak dalam pengembangan praktik hukum di daerah. Dr. Irawan juga aktif mengajar, membimbing mahasiswa dan menjadi saksi ahli dinilai mampu menjembatani teori di kampus dengan praktik langsung di lapangan.
Sementara itu Rektor Unilak Prof Junaidi mengucapkan selamat atas penghargaan kepada Dr Irawan.
“Tentu ini bukti kontribusi dosen Unilak di tengah tengah masyarakat,” kata Prof Junaidi.
Dengan diraihnya gelar Mediator Non Hakim Terbaik 2026 se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, diharapkan akan semakin banyak praktisi hukum dari kampus yang terlibat dalam penyelesaian sengketa non-litigasi. Ujar Prof Junaidi.

