RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk mendapatkan Remisi Umum (RU).
Kepala Rutan Kelas IA Pekanbaru, Erwin Siregar, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 1.229 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 WBP dinyatakan menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 29 WBP lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
"Total usulan Remisi Umum sebanyak 1.229 orang. Untuk RU I sebanyak 1.200 orang, sedangkan RU II sebanyak 29 orang," kata Erwin Siregar, Senin, 17 Agustus 2026.
Erwin menjelaskan, dari 29 WBP yang mendapatkan RU II tersebut, terdapat empat orang yang masih menjalani pidana subsider. Sementara itu, sebagian lainnya dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.
Secara keseluruhan, terdapat 29 orang yang tercatat masuk dalam kategori RU II. Namun, jumlah WBP yang benar-benar bebas dalam momentum pemberian remisi tersebut sebanyak 26 orang melalui mekanisme bebas murni, ditambah tiga orang yang mendapatkan hak integrasi.
"Untuk yang bebas besok, ada tiga orang melalui integrasi dan 26 orang bebas murni. Dari 26 orang itu, 25 orang merupakan penerima RU II dan satu orang bebas biasa," jelas Erwin.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi WBP yang mendapatkan RU I, remisi diberikan berupa pengurangan masa menjalani pidana, sedangkan RU II diberikan kepada WBP yang setelah mendapatkan remisi tersebut masa pidananya berakhir sehingga dapat langsung bebas, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri selama berada di dalam Rutan.
Dengan adanya remisi tersebut, para WBP diharapkan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, menaati seluruh aturan dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan petugas.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," ujar Erwin.
Sementara bagi WBP yang memperoleh kebebasan, Erwin berharap mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Ia juga mengingatkan agar para WBP yang telah selesai menjalani masa pidana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yakni memberikan penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mendorong WBP agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

