RIAU ONLINE, DUMAI - Pelarian dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian perangkat tower telekomunikasi berakhir di halaman Polres Dumai. Keduanya ditangkap setelah mobil yang mereka tumpangi melaju ugal-ugalan hingga menjadi sasaran amukan masyarakat.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RAP (28) dan HS (39). Mereka diamankan personel piket jaga Polres Dumai, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, menjelaskan mobil tersebut sebelumnya diketahui melarikan diri dari kejaran Tim Polres Tanah Datar. Dalam pelariannya, pengemudi mobil diduga mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Bahkan, mobil tersebut disebut sempat menabrak sejumlah masyarakat sebelum akhirnya masuk ke halaman Polres Dumai.
"Awalnya pelaku melarikan diri dari kejaran Tim Polres Tanah Datar. Tersangka mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan menabrak masyarakat," ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Minggu, 16 Agustus 2026.
Sesampainya di halaman Polres Dumai, personel piket jaga langsung berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Polisi juga harus mengamankan situasi lantaran masyarakat yang berada di lokasi sempat hendak melampiaskan amarah kepada para pelaku.
"Ketika mobil tersebut berada di halaman Polres Dumai, anggota piket jaga mencoba menghentikan mobil tersebut sekaligus menghadang amukan masyarakat yang akan ditujukan kepada pelaku yang ada di dalam mobil," jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian perangkat tower telekomunikasi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Dumai.
Dari dalam mobil, polisi menemukan berbagai perangkat yang diduga merupakan hasil pencurian dari tower milik operator telekomunikasi, di antaranya perangkat tower Indosat dan XL.
Pengungkapan tersebut semakin menguat setelah polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengambil perangkat dari tower.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam yang menggunakan nomor polisi BM 1711 AA, sementara nomor polisi kendaraan tersebut diduga BA 1683 AAN. Polisi juga mengamankan kunci kendaraan, STNK serta surat perjanjian sewa-menyewa mobil.
Selain kendaraan, polisi menyita lima unit perangkat keras Metro Ethernet Router, dua unit Universal Baseband Processing Unit, dua unit Modul Rectifier, empat buah kabel power Direct Current Distribution Unit, serta satu perangkat keras Nokia AirScale.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, tiga buah tang potong, dua buah obeng, satu kunci L bintang ukuran 25 milimeter, satu kunci L bintang ukuran 22 milimeter, satu besi penyongkel dan satu buah pisau.
"Dari dalam mobil juga ditemukan beberapa barang bukti berupa alat dari tower Indosat dan XL yang diduga merupakan hasil pencurian," jelas eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan aksi pencurian satu kali. Mereka mengakui telah beberapa kali menyasar perangkat tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kota Dumai.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolres Dumai menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut.
"Untuk saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kejadian ini," tegas AKBP Fatikh.
Atas perbuatannya, RAP dan HS dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

