780 Kayu Olahan Disita, Polda Riau Bongkar Peran Pemodal di Balik Sawmill

Kayu-olahan-ilegal2.jpg
Kayu olahan diduga dari kawasan hutan di sawmill, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal.

N ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Perempuan tersebut diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 terkait perkara kehutanan yang sama. Penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, keberadaan N terungkap setelah penyidik lebih dahulu mengamankan tersangka DA. 

Dari pemeriksaan terhadap DA, polisi mendapatkan informasi mengenai sosok yang diduga menjadi penyandang dana aktivitas sawmill tersebut.

"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan," ujar Kombes Ade Kuncoro, Jumat, 14 Agustus 2026.



Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari sawmill milik DA. Barang bukti itu berupa sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat serta dua unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, lokasi sawmill tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, nama N muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA. Dari hasil pendalaman, N diduga bukan sekadar pembeli kayu, tetapi juga memiliki peran dalam menopang operasional sawmill.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," jelas AKBP Teddy.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Hasil analisis sementara menunjukkan adanya indikasi bahwa N telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.

Menurut Teddy, penyidik kini tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang berada di balik rantai bisnis kayu ilegal tersebut, mulai dari penyandang dana, pengendali, pemasok, pembeli hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, penyidik berupaya mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran uang dari dugaan perdagangan kayu ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum akan turut diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.

"Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup eks Wakapolres Inhu tersebut.