3 Kali Kalah PTUN, Rektor UMRAH Wajib Lantik Bismar Arianto Jadi Dekan FISIP

Razil-Kuasa-Hukum-Dr.-Bismar-Arianto.jpg
Bismar Arianto, calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) diwajibkan untuk melantik Bismar Arianto sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH Periode 2024–2028. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Rektor.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026. Dengan keluarnya putusan tersebut, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028, sepanjang berkaitan dengan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH. 

Kuasa Hukum Bismar Arianto, Razil, menegaskan bahwa putusan MA ini otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

“Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 telah memperoleh kepastian hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten,” ujar Razil.

Kronologi Perkara

Perkara ini berawal dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 pada Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.

Dalam proses tersebut, Bismar Arianto memperoleh skor tertinggi, yaitu 254 poin, sedangkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi memperoleh 99 poin. 



Namun, pada 17 September 2024, Rektor UMRAH menerbitkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH. Keputusan tersebut kemudian menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Pada tingkat pertama, Bismar Arianto mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan perkara Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI. Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan keputusan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi tidak sah karena cacat prosedur, serta mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH. 

Atas putusan tersebut, Rektor UMRAH mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan kemudian melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN pada 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang. 

Selanjutnya, Rektor UMRAH mengajukan kasasi pada 27 Oktober 2025. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 pada 27 Juli 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.

Pokok Pertimbangan Mahkamah Agung 

“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. MA berpendapat bahwa putusan judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum serta tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata,” kata Razil. 

Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 huruf e dan g, Pasal 15 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1, serta Lampiran II.

Razil menjelaskan Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya pertimbangan Senat Fakultas menunjukkan tidak terpenuhinya proses pemilihan dekan yang demokratis dan partisipatif. Senat Fakultas sebagai representasi dosen memiliki fungsi penting, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. 

Selain itu, kata dia, sebagian alasan kasasi dinilai berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian, yang tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya. 

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 telah memperoleh kepastian hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten. 

Razil menambahkan, kepastian hukum ini harus dihormati oleh semua pihak demi menjaga prinsip good university governance dan integritas tata kelola perguruan tinggi.