RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Riau seperti di, Pelalawan, Rohil, dan beberapa daerah lainnya.
Di tengah upaya pemadaman yang dilakukan secara masif oleh personel gabungan, kepolisian justru menemukan adanya dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut terungkap di kawasan gambut Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pelalawan setelah diduga sengaja membakar lahan yang ternyata berada di kawasan hutan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan. Penyelidikan dimulai setelah titik api terdeteksi pada 30 Juli 2026 melalui Dashboard Lancang Kuning.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendeteksi adanya titik api di wilayah Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan munculnya kebakaran.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” kata Asep, Minggu, 9 Agustus 2026.
Polisi kemudian mendalami siapa pihak yang melakukan pembukaan lahan tersebut. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada S.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Modusnya, semak belukar terlebih dahulu dibersihkan dengan menggunakan tenaga pekerja.
Pekerjaan pembersihan tersebut dilakukan dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah semak dan vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar dengan tujuan agar lebih mudah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” ujar Asep.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
S kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti luas kawasan hutan yang terdampak akibat aktivitas pembakaran tersebut.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Pengungkapan kasus pembakaran lahan di Kerumutan tersebut terjadi ketika personel gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman Karhutla di sejumlah wilayah Riau.
Kondisi kawasan gambut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah.
Kondisi tersebut membuat api sulit dideteksi dan berpotensi kembali muncul meski kobaran api di permukaan telah berhasil dipadamkan.
Proses penanganan tidak berhenti pada pemadaman. Petugas juga harus melakukan pendinginan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali memicu kebakaran.
Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam operasi penanganan Karhutla di kawasan Kerumutan. Mereka terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan serta masyarakat.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara bersamaan, baik dari sisi pemadaman maupun penegakan hukum.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Riau bersama TNI dan BPBD melakukan patroli udara dan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendeteksi titik api.
Patroli udara dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi bersama Irdam XIX/Tuanku Tambusai, Kalaksa BPBD Riau M Edy Aprizal, Irwasda Polda Riau Kombes Ino Harianto, Karoops Polda Riau Kombes Edison LB Sitanggang serta personel Bidhumas Polda Riau.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah wilayah Pasir Limau Kapas yang sempat mengalami kebakaran.
Di lokasi tersebut, personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga masyarakat setempat dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
“Di mana saat ini kami berkolaborasi bersama-sama, baik itu TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), termasuk masyarakat lokal sedang melakukan pemadaman api,” kata Hengki.
Hasil pemantauan petugas menunjukkan area yang terdampak kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 5 hingga 6 hektare.
“Hasil deteksi kami saat ini hotspot yang menjadi perhatian bahwa area yang terdampak adalah 5-6 hektare sekarang sudah berhasil dipadamkan dan saat ini dilakukan pendinginan,” jelas Hengki.
Pemantauan tidak hanya dilakukan di lokasi yang telah terbakar. Patroli udara dan darat juga terus digencarkan di wilayah lain untuk memastikan tidak terjadi peningkatan hotspot.
Rangkaian kejadian Karhutla di sejumlah wilayah Riau menunjukkan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan api.
Upaya pencegahan, deteksi dini, patroli, pendinginan hingga penegakan hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja harus berjalan secara bersamaan.

