RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik terkait masa depan 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian itu diperoleh setelah pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru mendatangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai status dan pengelolaan aset STC.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini dan Andri Saputra bersama sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru yakni Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, Firman, Zulkardi, Robin Eduar dan Victor Parulian.
Persoalan ini mencuat setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC berakhir. Setelah masa kerja sama tersebut selesai, aset yang menjadi objek BGS kembali menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Karena itu, DPRD ingin memastikan apakah kebijakan Pemko yang tidak memperpanjang HGB 133 ruko tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Kebijakan Pemko Pekanbaru dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan pihaknya sengaja melakukan konsultasi agar tidak ada keraguan dalam menyikapi persoalan aset STC.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurutnya, DPRD tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan.
"Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Firman menjelaskan, berakhirnya kerja sama BGS membuat aset yang sebelumnya menjadi objek kerja sama kembali berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Konsekuensinya, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut dia, status HGB di atas aset daerah tidak dapat begitu saja diperpanjang oleh pihak ketiga setelah masa kerja sama berakhir tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Persoalan selanjutnya, kata Firman, bukan lagi mengenai apakah Pemko Pekanbaru tepat atau tidak dalam menghentikan perpanjangan HGB, melainkan bagaimana aset tersebut dapat dikelola kembali secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut disebut sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru.
Meski dilakukan melalui unit yang berbeda, kedua konsultasi tersebut sama-sama memberikan kesimpulan mengenai pengelolaan aset daerah setelah berakhirnya masa kerja sama BGS.
DPRD Pekanbaru berharap kepastian dari Kemendagri dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan polemik 133 ruko STC.
Pemerintah kota juga didorong segera menyiapkan skema pengelolaan baru yang sesuai dengan regulasi.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus memastikan aset milik daerah tetap produktif.
Bagi DPRD, aset STC tidak cukup hanya memiliki status hukum yang jelas. Aset tersebut juga harus dikelola secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

