RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023 hingga 2024.
Penetapan sembilan tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar Zikrullah, Kamis, 6 Agustus 2026.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni, TW selaku Komisaris Utama, RG selaku Anggota Komisaris,
AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH. RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru.
Selanjutnya MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang dan MK selaku Sekretaris .
Kesembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026.
Menurut Zikrullah, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi daerah.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status sembilan orang tersebut sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk sangkaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zikrullah menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan Kejati Riau dalam mengusut tuntas dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan badan usaha milik daerah.
"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".
"Langkah ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab maupun upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan Tinggi Riau akan terus bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara ini. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Zikrullah.

