Sebulan Menggantung, Siapa Oknum Polisi yang Diduga Pukul Kader PMII di Kantor Polisi?

Ilustrasi-Pengeroyokan3.jpg
Ilustrasi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tepat satu bulan berlalu sejak dugaan penganiayaan terhadap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Pos Penjagaan Mapolresta Pekanbaru hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Memasuki 3 Agustus 2026, publik masih mempertanyakan perkembangan kasus yang terjadi pada 3 dan 5 Juli 2026 itu. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap kepada publik siapa oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap dua kader PMII di Pos Penjagaan Mapolresta Pekanbaru.

Padahal, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya telah memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, belum ada informasi terbaru mengenai hasil penyelidikan maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa penanganan dugaan penganiayaan di lingkungan Mapolresta Pekanbaru akan dikoordinasikan dengan Polresta Pekanbaru karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

"Karena itu kejadiannya di makonya Polresta, maka nanti kami akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru," ujar Hasyim, 14 Juli 2026 lalu.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima informasi bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Dan kami dapat informasi dari pihak Polresta sudah ada yang menangani kasus ini. Mungkin dari pihak Polda akan melimpahkan perkara ini ke Propam sana," katanya.

Menurut Hasyim, penanganan tersebut berkaitan dengan aspek etik dan disiplin anggota kepolisian.

"Karena ini berkaitan dengan etika dan disiplin. Yang terjadi adalah pelayanan tidak maksimal dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan," jelasnya.

Sementara terkait dugaan penganiayaan kedua yang terjadi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, penyidik disebut masih terus melakukan penyelidikan.

"Untuk perkembangan penyelidikan kasus yang di Kecamatan Binawidya, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti," ujarnya.



Meski belum ada perkembangan yang diumumkan kepada publik, Hasyim memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.

"Perlahan kami tetap bekerja maksimal. Mohon suportnya. Bila sudah cukup bukti akan kami informasikan kepada masyarakat dan rekan-rekan," tutupnya.

Terpisah, Pakar Kriminologi Prof Dr Kasmanto Rinaldi menilai setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Setiap aksi kekerasan, baik dilakukan oleh siapa pun kepada siapa pun, tidak bisa dibenarkan. Di era modern seperti sekarang, persoalan tidak lagi diselesaikan dengan kekerasan," ujar Kasmanto kepada RIAUONLINE, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti secara menyeluruh.

"Pelapor, saksi-saksi, dan alat bukti harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung," katanya.

Kasmanto menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang ataupun profesi pihak yang dilaporkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Yang dinilai adalah perilakunya, bukan profesinya. Mau anggota kepolisian, pejabat, guru, atau masyarakat biasa, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah penyidik yang bekerja secara cermat dalam mengumpulkan bukti. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kalau memang bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, proses saja sesuai aturan. Transparansi penting agar tidak muncul kesan ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Kasmanto menambahkan, apabila nantinya penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan sebagai bagian dari kepastian hukum.

"Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik institusi yang selama ini telah membangun banyak prestasi. Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, kader PMII Riau berinisial P dan S lebih dahulu diduga menjadi korban penganiayaan di dalam lingkungan kantor polisi.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat itu, kedua kader PMII Riau datang ke Polresta Pekanbaru dengan tujuan menyerahkan surat resmi pemberitahuan aksi demonstrasi. 

Kedatangan mereka, menurut keterangan organisasi, dilakukan secara baik-baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, situasi disebut berubah ketika keduanya berada di pos penjagaan. Alih-alih mendapat pelayanan administrasi, P dan S mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan PMII Riau, kedua kader itu diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet. 

Saat salah seorang korban, P, berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

PMII Riau menyebut kepala korban dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat yang berjaga di lokasi.