HGB Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang, Bakal Kembali Jadi Milik Pemko

Stc-pekanbaru.jpg
Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru (NOVRIKA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) atau Ramayana. 

Menurutnya, berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) membuat bangunan tersebut resmi menjadi aset pemerintah daerah sehingga kebijakan yang diambil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Agung menyusul tuntutan para pemilik dan pedagang ruko STC yang meminta HGB 133 unit ruko diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 2026.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Agung, Senin 3 Agustus 2026.

Agung menjelaskan, kawasan STC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni kerja sama yang memberikan hak kepada pihak swasta untuk membangun dan memanfaatkan aset pemerintah dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 25 tahun.

Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, seluruh bangunan beserta asetnya secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang.

Menurutnya, mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai regulasi adalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau sewa aset.



"Terkait nilai sewa, bukan ditentukan oleh wali kota maupun pemerintah kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.

Agung menambahkan, kerja sama BGS tersebut dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan proses transisi pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Agung memastikan Pemko Pekanbaru tetap terbuka apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan HGB ruko tersebut diperpanjang.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang dan pemilik ruko STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin 3 Agustus 2026. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengembalikan Hak Guna Bangunan terhadap 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center yang masa berlakunya telah berakhir.

Dalam aksi tersebut, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar HGB ruko dapat diperpanjang. Mereka berharap tetap memperoleh kepastian hukum atas tempat usaha yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Dengan kondisi tersebut, polemik pengelolaan ruko STC kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, pedagang menginginkan kepastian atas keberlangsungan usaha mereka, sementara di sisi lain Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan setiap kebijakan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.