Hingga 7 Agustus, Ada Layanan Pengurusan Legalitas UMKM di DPMTPSP Riau

Ilustrasi-umkm-riau.jpg
Ilustrasi UMKM Riau (Gemini AI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan kolaborasi layanan pengurusan legalitas bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi UPT Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT KUMKM) Disperindagkop Riau, Hasbullah, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan mendatangi Kantor DPMTPSP Riau.

"PLUT KUMKM akan bertugas di DPMPTSP Provinsi Riau sampai 7 Agustus, mulai dari jam 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kami mengimbau UMKM datang mengurus NIB, Sertifikat Halal, dan HKI di ruang pelayanan dasar. Ini adalah kolaborasi antara OPD Pemprov Riau dalam rangka menyambut HUT Riau," ujarnya.



Menurutnya, kehadiran layanan ini di DPMTPSP adalah agar masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor UPT PLUT KUMKM yang berlokasi di Panam. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Ia juga mengingatkan bahwa jenis-jenis legalitas untuk UMKM tersebut adalah hal yang wajib diurus oleh pelaku UMKM. Legalitas ini juga memiliki manfaat bagi pelaku UMKM.

"Misalnya NIB. NIB ini sangat penting kalau pelaku usaha mau dapat bantuan dari pemerintah atau perusahaan syarat dasarnya harus punya NIB dulu. Begitu juga untuk pengurusan HKI, semua diperiksa. Nanti logo mereknya kami cek di Kemenkumham dan Sentra HKI. Kalau bermasalah akan kita revisi, kalau tidak ada masalah akan langsung kita usulkan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan legalitas lainnya, agar segera memanfaatkan momen ini.

"Mari manfaatkan momentum pelayanan ini untuk mengurus segala legalitas yang sah secara hukum," pungkasnya.