RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026.
Sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu diperkirakan menjadi perhatian luas masyarakat.
Sejak pagi, persidangan diprediksi akan dibanjiri pendukung dan simpatisan Abdul Wahid yang ingin menyaksikan langsung proses pembacaan putusan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.
Selain kehadiran para pendukung, aparat kepolisian juga diperkirakan akan melakukan pengamanan di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sejumlah simpatisan Abdul Wahid menyuarakan harapan agar majelis hakim membebaskan mantan Gubernur Riau itu.
Mereka menilai Abdul Wahid tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, seluruh pihak kini menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Abdul Wahid setelah proses persidangan yang berlangsung lebih dari empat bulan sejak dimulai pada Maret 2026.
Selama rangkaian persidangan, berbagai saksi telah dihadirkan, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, sementara tim jaksa dan penasihat hukum silih berganti menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
Menjelang hari putusan, Abdul Wahid memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai materi perkara yang sedang diadili. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
Usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026, Abdul Wahid hanya menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.
Pernyataan singkat tersebut menjadi penegasan bahwa dirinya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim membacakan amar putusan. Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah mereka sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).
Tim advokat juga menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum yang tertuang dalam replik. Menurut penasihat hukum, pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya dinilai cukup untuk membantah dakwaan maupun tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Pada bagian pembuka duplik, tim advokat turut menekankan bahwa putusan hakim diharapkan tidak hanya berlandaskan pada norma hukum semata, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebagai simbol nilai-nilai keadilan Melayu, tim penasihat hukum bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji di hadapan majelis hakim.
"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar tim advokat dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan menjadi babak akhir dari proses persidangan yang telah menyita perhatian publik di Riau.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Apapun hasilnya, putusan tersebut akan menjadi penentu akhir proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekaligus menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.

