RIAU ONLINE, SIAK – Seorang wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra di Kabupaten Siak menjadi korban dugaan penganiayaan saat konfirmasi proses pengangkatan kepala Divisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodalan Siak (Persi).
Peristiwa tersebut berawal dari beredarnya informasi pada awal Mei 2026 mengenai penunjukan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak, Robi Cahyadi, sebagai kepala Divisi PT Persi.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Mayonal melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menggali proses pengangkatan seorang pengurus partai politik ke jabatan penting di salah satu BUMD terbesar di Kabupaten Siak.
Setelah memperoleh kepastian bahwa informasi tersebut benar, Mayonal kemudian menghubungi Direktur PT Persi, M. Nasir, untuk meminta konfirmasi.
"Saat dihubungi, M. Nasir membenarkan adanya pengangkatan tersebut. Namun, ia meminta agar penjelasan lebih rinci disampaikan saat bertemu langsung karena sedang berada di Pekanbaru menemani ibunya yang sakit," ucap Mayonal, Sabtu 25 Juli 2026.
"Saya lagi di Pekanbaru. Mak saya lagi sakit. Tunggu saja di Siak kita jumpa," imbuhnya.
Ketika ditanya kapan pertemuan dapat dilakukan, M. Nasir menjawab pekan berikutnya. Wartawan sempat menyampaikan bahwa informasi faktual tersebut akan diberitakan lebih dahulu, namun M. Nasir meminta agar pemberitaan ditunda hingga pertemuan berlangsung.
Pertemuan akhirnya dilakukan pada 19 Mei 2026 di Kedai Kopi Luak Agam, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak. Dalam suasana santai, M. Nasir menjelaskan proses pengangkatan Robi Cahyadi sebagai Kepala Divisi PT Persi.
Dalam kesempatan itu, Mayonal mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari status Robi yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris DPD II Golkar Siak, kesesuaian pengangkatan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, waktu pengunduran diri dari partai, mekanisme seleksi jabatan, keterbukaan rekrutmen, hingga peluang bagi kandidat lain maupun jenjang karier pegawai internal perusahaan.
M. Nasir menjelaskan bahwa Robi telah mengundurkan diri dari partai politik dan proses rekrutmen telah melalui tahapan administrasi, termasuk pelamaran dan wawancara. Namun, ia mengakui tidak ada pengumuman terbuka mengenai proses rekrutmen tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, situasi di lokasi berubah. Dua pria yang tidak dikenal datang dan duduk di meja belakang Mayonal. Sebelum duduk, keduanya sempat bertegur sapa dengan M. Nasir. Tak lama kemudian, salah seorang di antaranya menendang kursi dengan keras.
Beberapa menit berselang, sejumlah orang lainnya datang hingga jumlah mereka sekitar sembilan orang. Salah seorang kemudian menghampiri Mayonal sambil melontarkan kata-kata kasar.
Korban mengaku langsung dikelilingi kelompok tersebut. Saat hendak menanyakan maksud kedatangan mereka, korban mengaku dipukul pada bagian kepala. Pukulan berikutnya mengenai kacamata yang dikenakan hingga patah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung hidung dan mengeluarkan darah. Karena berada seorang diri dan terkepung, korban memilih kembali duduk.
Tidak lama kemudian, Robi Cahyadi datang dan duduk tepat di hadapan korban, sementara posisi M. Nasir bergeser ke samping. Dalam pertemuan tersebut, Robi disebut ikut berbicara kepada korban dengan nada yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Sekitar 20 menit kemudian, Robi menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
"Saya minta maaf atas respons anggota saya. Kalau abang mau memperpanjang persoalan ini, itu hak abang. Tetapi kacamata yang patah menjadi tanggung jawab saya. Silakan sampaikan berapa harganya," ujar Robi sebagaimana diceritakan korban.
Setelah itu, Robi menyalami korban. Saat bersalaman, salah seorang yang berada di lokasi merekam video, yang menurut korban dapat menimbulkan kesan seolah persoalan telah selesai.
Tiga hari setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Siak. Laporan diterima dan diproses oleh penyidik.
Dalam perkembangannya, korban mengaku mendapat informasi dari sejumlah rekannya bahwa seorang bernama Faruk mengaku sebagai pelaku pemukulan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyelidik sebagai tambahan keterangan.
Memasuki akhir Juni 2026, Unit Pidana Umum Polres Siak melakukan koordinasi lanjutan dengan korban. Sejumlah saksi kemudian diperiksa, termasuk Direktur PT Persi M. Nasir, Robi Cahyadi, dan Faruk.
Usai pemeriksaan saksi, penyelidik sempat menawarkan proses mediasi. Namun, korban belum mengambil keputusan dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan redaksi Tribun Pekanbaru, tempatnya bekerja.
Korban menilai peristiwa tersebut bukan semata-mata tindak pidana penganiayaan terhadap individu, melainkan terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, korban memandang kejadian tersebut sebagai dugaan bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos, mengatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Mayonal Putra terus berlanjut. Penyidik akan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Lanjutnya, Laporan dugaan penganiayaan diterima Satreskrim Polres Siak pada 23 Mei 2026, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kedai Kopi Luak Agam Pak Zam, Jalan Raja Kecik, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Menurut keterangan pelapor dan sejumlah saksi, sebelum laporan dibuat kedua belah pihak sempat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat berdamai dan menganggap persoalan telah selesai.
Namun, empat hari setelah kejadian, korban mengaku masih merasa keberatan sehingga memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya memeriksa korban sebagai pelapor, melakukan visum et repertum, serta memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Hasil visum menunjukkan korban yang berusia 39 tahun mengalami luka lecet yang mulai mengering pada pangkal hidung akibat kekerasan benda tumpul," kata AKP Raja Kosmos.
Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali menempuh jalur mediasi atas permintaan masing-masing pihak. Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena belum ditemukan waktu yang tepat.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti, sehingga status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polres Siak juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

