118 Hektare Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Pimpin Aksi Penanaman Kembali di Rohil

118-Hektare-Mangrove-Dirusak-Kapolda-Riau-Pimpin-Aksi-Penanaman-Kembali-di-Rohil.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin rehabilitasi kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHIL - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung aksi rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang rusak akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat, 24 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi komitmen Polda Riau dalam memulihkan ekosistem setelah berhasil mengungkap dugaan perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman kembali mangrove dilakukan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi kawasan tindak pidana kehutanan. 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Bupati Rokan Hilir Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Irjen Herry menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. 

Menurutnya, langkah pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan juga menjadi bagian penting agar fungsi ekologis hutan mangrove dapat kembali berjalan.



"Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli," ujar Irjen Herry.

Ia menjelaskan, mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis biota. Karena itu, rehabilitasi kawasan dinilai harus dilakukan sesegera mungkin.

"Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare. .Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.

Kapolda menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari program Green Policing yang diusung Polda Riau.

Program ini mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pelestarian lingkungan, sehingga penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan alam yang terdampak.

Melalui penanaman kembali mangrove di kawasan yang rusak, Polda Riau ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan ekosistem pesisir.

"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," tutup Irjen Herry.