Terekam CCTV Saat Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sukajadi

Terekam-CCTV-Saat-Curi-Motor-Dua-Pelaku-Curanmor-Dibekuk-Polsek-Sukajadi.jpg
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR (45) dan JN (48) digiring ke Mapolsek Sukajadi. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Sukajadi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Pekanbaru.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR (45) dan JN (48). Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Tito Fermando.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Fajar Nomor 9 D, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Saat itu, korban sedang berada di dalam ruko, sementara sepeda motor miliknya terparkir di halaman. Ketika keluar, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.



"Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek, Kamis, 23 Juli 2026.

Sepeda motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi BM 6035 ACI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Bangau Ujung. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah.

Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial IR dan JN beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru.

"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 KUHPidana. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.