RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui Unit IV Fidusia mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok kerja sama iklan yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LY, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru.
Kasubnit IV Fidusia Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Soltar Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025.
"Perkara ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 24 Desember 2025. Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Ipda Soltar, Kamis, 23 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan itu kemudian perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara LY yang saat ini sudah kami tahan di Polresta Pekanbaru," sambungnya.
Ia menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, Pasal 483 dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 492 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka bermula dari adanya pemberitaan mengenai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Setelah pemberitaan tersebut muncul, korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari media.
Pelaku selanjutnya menawarkan kerja sama dalam bentuk pemasangan iklan. Namun, di balik tawaran tersebut, korban justru diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp35 juta.
"Menurut hasil penyidikan kami, tersangka memberitakan salah seorang ASN di Pemko Pekanbaru. Setelah pemberitaan itu terbit, korban diarahkan untuk menghubungi seseorang yang mengaku dari media. Selanjutnya dilakukan permintaan kerja sama iklan dan dimintai uang sebesar Rp35 juta," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa telepon genggam berisi percakapan terkait perkara, dokumen rekening koran, hingga bukti aliran dana.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan, kemudian rekening koran, serta bukti penerimaan uang".
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa uang tersebut akhirnya dikuasai oleh tersangka. Rekening beserta buku rekening juga berada dalam penguasaannya," jelas Ipda Soltar.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses penelitian. Penyidik menunggu petunjuk dan dinyatakan lengkap sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Untuk saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas. Apabila sudah dinyatakan lengkap, secepatnya akan kami lakukan pelimpahan tahap dua," tutup Ipda Soltar.

