Philosophia Law Firm Berikan Bantuan Eks Pekerja PT Wings

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Managing Director Philosophia Law Firm, Ilham Muhammad Yasir (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Setelah berulang kali meminta surat pengalaman kerja tetapi tak kunjung memperoleh tanggapan, Muhammad Irfan akhirnya dibantu secara cuma-cuma oleh Philosophia Law Firm Associates & Para Mitra untuk memperjuangkan hak administratifnya sebagai mantan pekerja PT Pekanbaru Distribusindo Raya atau PT Wings.

Philosophia Law Firm kemudian mengirimkan surat resmi kepada pimpinan perusahaan pada 22 Juli 2026. Surat tersebut meminta PT Wings menerbitkan Surat Keterangan Berakhirnya Hubungan Kerja serta Surat Pengalaman Kerja atau paklaring bagi Muhammad Irfan.

Muhammad Irfan diketahui bekerja di perusahaan tersebut sejak 8 Mei 2024 hingga 28 Maret 2026, dengan posisi terakhir di bagian warehouse. Hubungan kerjanya berakhir setelah ia mengundurkan diri.

Sebelum menempuh jalur melalui kuasa hukum, Irfan disebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan secara lisan kepada pihak perusahaan. Namun, hingga surat resmi dilayangkan, permintaan tersebut belum mendapatkan respons.



Managing Director Philosophia Law Firm, Ilham Muhammad Yasir, menjelaskan pendampingan terhadap Irfan diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk bantuan kepada tenaga kerja yang mengalami kesulitan berkomunikasi atau memperoleh hak administratif dari perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja.

“Bantuan tersebut ditujukan agar pekerja tidak kehilangan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan baru, membuktikan riwayat kerja, maupun menyelesaikan administrasi ketenagakerjaan lainnya,” jelas Ilham Muhammad Yasir, Rabu 22 Juli 2026.

Dalam suratnya, kuasa hukum meminta paklaring mencantumkan nama pekerja, nama perusahaan, masa kerja dari 8 Mei 2024 hingga 28 Maret 2026, serta jabatan terakhir sebagai warehouse.

PT Wings diberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan dan menyerahkan dokumen yang diminta. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru.***