RIAU ONLINE, PEKANBARU – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang disampaikan saat kegiatan reses mendorong Komisi III DPRD Pekanbaru memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan BPJS Kesehatan. Rapat dengar pendapat tersebut digelar untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga, mulai dari layanan BPJS Kesehatan hingga pemahaman mengenai program Universal Health Coverage (UHC).
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang, mengatakan mayoritas aduan yang diterima anggota dewan berasal dari masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan. Permasalahan yang disampaikan meliputi proses administrasi hingga mekanisme pelayanan yang kini banyak dilakukan secara digital.
“Setelah kami mengadakan reses kemarin, banyak aduan masyarakat tentang pelayanan BPJS. Karena itu kami memanggil Dinas Kesehatan dan BPJS untuk meminta penjelasan,” ujar Jepta.
Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sistem pelayanan sebenarnya telah berjalan dengan baik dan semakin terintegrasi secara digital. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh informasi terbaru mengenai perubahan mekanisme pelayanan, khususnya layanan berbasis online di puskesmas maupun klinik.
“Pelayanan BPJS sebenarnya sudah tersistem dengan baik. Hanya saja, kadang-kadang masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru, terutama terkait pelayanan secara online di puskesmas maupun klinik,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengimbau masyarakat yang mengalami kendala agar segera berkoordinasi dengan petugas BPJS atau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap rumah sakit maupun fasilitas kesehatan telah menyediakan informasi dan petunjuk mengenai alur pelayanan BPJS.
“Kalau mengalami kendala, silakan melapor terlebih dahulu ke BPJS atau mengikuti alur pelayanan yang sudah disediakan. Di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah ada petunjuk dan informasi mengenai pelayanan BPJS,” katanya.
Selain persoalan layanan BPJS, Komisi III juga menyoroti banyaknya kesalahpahaman masyarakat terkait program Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan hasil rapat, masih banyak warga yang mengira kepesertaan UHC dapat langsung digunakan untuk berobat gratis meskipun masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Jepta menjelaskan, berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri tetap diwajibkan melunasi tunggakannya terlebih dahulu sebelum dapat memanfaatkan skema UHC.
“Ternyata dari penjelasan BPJS, apabila peserta masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri lalu ingin beralih ke UHC, maka tunggakan tersebut tetap harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila tunggakan BPJS Mandiri telah berlangsung lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan membayar tunggakan maksimal selama dua tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Komisi III DPRD Pekanbaru berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan maupun program UHC. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Jepta.

