RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lebih dua pekan setelah dugaan penganiayaan terhadap dua kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau di lingkungan Mapolresta Pekanbaru, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai masih berjalan lambat.
Hingga Sabtu, 18 Juli 2026, Polda Riau belum mengumumkan atau menetapkan oknum aparat yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 ketika dua kader PMII Riau berinisial P dan S mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk menyerahkan surat resmi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.
Menurut keterangan PMII Riau, keduanya datang secara baik-baik dengan mengikuti prosedur administrasi sebagaimana mestinya. Namun, situasi disebut berubah ketika mereka berada di pos penjagaan Mapolresta Pekanbaru.
Alih-alih mendapatkan pelayanan administrasi, kedua mahasiswa itu mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi yang sedang bertugas. PMII Riau menyebut keduanya diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet.
Saat korban berinisial P berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga menjadi korban tindakan kekerasan.
PMII Riau mengungkapkan, kepala korban diduga dihempaskan berulang kali ke lantai oleh oknum aparat yang berjaga di lokasi.
Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian itu memicu kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, kantor polisi semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan publik, bukan justru menjadi lokasi terjadinya dugaan tindakan kekerasan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Riau. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/368/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, menjadi salah satu pihak yang paling lantang mengecam dugaan kekerasan terhadap kedua kadernya. Bahkan, sebelum dirinya kemudian menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh orang tak dikenal, Supriadi telah lebih dulu mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Supriadi, tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang datang secara resmi ke kantor polisi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
"Tindakan itu sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun, seolah bukan seperti perlakuan manusia," tegas Supriadi.
Ia menilai, apabila benar terjadi penganiayaan terhadap warga yang datang membawa surat resmi organisasi, maka persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin internal.
Menurutnya, dugaan tersebut telah masuk ke ranah pidana sehingga wajib diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat. Kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan yang aman dan keadilan, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut yang mengerikan," ujarnya.
Supriadi juga mendesak Kapolda Riau agar tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, lambannya pengungkapan pelaku justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus menurun apabila dugaan pelanggaran hukum oleh aparat tidak ditangani secara terbuka," katanya.
Dalam pernyataannya, Supriadi juga melontarkan kritik yang cukup tajam terkait perlakuan aparat terhadap masyarakat yang datang membawa surat resmi organisasi.
"Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot-otot yang kekar, bukan juga dengan kaki yang memakai sepatu yang tebal. Kita harus ingat, sepatu itu saja dari hasil keringat rakyat," sindirnya.
PMII Riau menilai pengusutan perkara ini akan menjadi ujian terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kapolda Riau membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penganiayaan itu secara menyeluruh.
PMII juga meminta seluruh anggota yang bertugas di pos penjagaan saat kejadian diperiksa, rekaman CCTV di sekitar lokasi segera diamankan agar tidak hilang atau dihapus, serta seluruh pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi kepolisian.
"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sedang dipertaruhkan. Jangan sampai hukum tampak tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri," pungkas Supriadi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, AKP Zamhur, saat dikonfirmasi beberapa hari setelah kejadian mengaku belum menerima informasi rinci terkait laporan tersebut.
Menurutnya, karena korban melaporkan perkara langsung ke Polda Riau, maka proses penanganannya berada di tingkat kepolisian daerah.
"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," kata Zamhur, Senin, 6 Juli 2026.

