Kasus Amplop untuk Menhut Selesai Diproses, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bupati Kuansing

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, telah selesai diproses.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil analisis dan verifikasi atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor. Dengan demikian, pada aspek pencegahan gratifikasi, penanganan laporan tersebut dinyatakan case closed.

“Laporan penolakan gratifikasi tersebut telah selesai diproses. Hasil analisis dan verifikasi telah disampaikan kepada pelapor, sehingga pada aspek pencegahan perkara tersebut dinyatakan case closed,” ujar Budi, Jumat, 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penyelesaian laporan itu merupakan bagian dari mekanisme penanganan gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Proses analisis bahkan diselesaikan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, KPK menegaskan penyelesaian laporan penolakan gratifikasi tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.



Menurut KPK, dugaan pemberian amplop masih menjadi bagian dari materi penyidikan guna mendalami motif, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara korupsi yang saat ini ditangani penyidik.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkap kronologi pertemuannya dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, disertai daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian.

Usai pertemuan, Raja Juli mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima barang tersebut.

Amplop itu kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Kapolda Riau. Proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermaterai.

Raja Juli juga menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Selain itu, Raja Juli memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan selesainya proses verifikasi laporan penolakan gratifikasi tersebut, KPK menyatakan penanganan pada aspek pencegahan telah tuntas. Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik KPK.