Brigadir J Masih Beraktivitas, Koalisi MELAWAN Pertanyakan Kinerja Propam Polda Riau

Brigadir-J-Masih-Beraktivitas-Koalisi-MELAWAN-Pertanyakan-Kinerja-Propam-Polda-Riau.jpg
Koalisi MELAWAN pertanyakan status Brigadir J yang tampak masih beraktivitas di Mapolsek Rupat Utara pada Kamis, 16 Juli 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) mempertanyakan keseriusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

Kritik itu disampaikan setelah tim hukum dan para korban secara tidak sengaja melihat seorang anggota berinisial Brigadir J berada di Mapolsek Rupat Utara pada Kamis, 16 Juli 2026, usai pemeriksaan lapangan. Brigadir J merupakan salah satu anggota yang disebut para korban diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan bertindak brutal.

Saat itu, tim hukum sedang mendampingi korban dan saksi dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pemeriksaan berlangsung di Jalan Hasimar II dan Mapolsek Rupat Utara sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Tim hukum Koalisi MELAWAN, dari LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison, S.H., M.H., menceritakan keberadaan Brigadir J pertama kali dikenali langsung oleh salah seorang korban usai kegiatan pemeriksaan lapangan.

“Korban memberi tahu bahwa orang yang mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam itu adalah Brigadir J, yang menurut keterangan mereka ikut melakukan kekerasan. Untuk memastikan dan mendokumentasikan temuan tersebut, tim hukum mengambil foto saat yang bersangkutan berjalan sambil memegang rokok menuju tempat parkir,” kata Joki.

Menurut Joki, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP yang diterima Koalisi baru menerangkan proses terhadap Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.



Sementara berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar empat anggota lain yang diduga turut terlibat, yakni tiga anggota Reskrim, termasuk Brigadir J, serta seorang petugas piket yang disebut ikut melakukan kekerasan di Mapolsek Rupat Utara.

“Kalau memang seluruh anggota sudah diproses dan ditempatkan khusus sebagaimana pernah disampaikan kepada publik, mengapa salah seorang yang disebut korban masih terlihat bebas berada di Mapolsek? Ditpropam harus menjelaskan statusnya secara terbuka,” ujar Romsani Siregar.

Koalisi sebelumnya telah meminta kejelasan melalui SP2HP mengenai status pemeriksaan seluruh personel yang dilaporkan. Namun, dokumen perkembangan yang diterima baru mencantumkan Ipda ES sebagai pihak yang telah diproses dan menjalani penempatan khusus. 

Koalisi juga menyoroti adanya perbedaan antara isi SP2HP dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan jajaran Polda Riau dan Kapolres Bengkalis kepada media bahwa seluruh anggota yang diduga terlibat telah diproses.

Romsani menegaskan keberadaan Brigadir J di Mapolsek belum dengan sendirinya membuktikan bahwa proses etik tidak berjalan. Namun, kondisi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah atau sedang menjalani patsus, telah selesai diperiksa, atau belum dikenai tindakan apa pun.

Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, SH menambahkan, Koalisi MELAWAN menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Bidpropam Polda Riau untuk meminta penjelasan mengenai status Brigadir J dan tiga personel lainnya.

“Kita akan siapkan suratnya hari ini juga,” kata Wira.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bidpropam Polda Riau maupun Polres Bengkalis mengenai status pemeriksaan dan penempatan khusus terhadap empat personel tersebut.